RUU Ciptaker di Tengah Corona

Pemerintah Bergeming, Draf RUU Ciptaker Tak Diubah!

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
14 April 2020 18:28
Baleg DPR RI Raker Virtual Dengan Pemerintah Tentang RUU Cipta Kerja. (TV Parlemen)
Foto: Baleg DPR RI Raker Virtual Dengan Pemerintah Tentang RUU Cipta Kerja. (TV Parlemen)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan bakal tetap membawa draf Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) ke dalam pembahasan DPR. Padahal, draft ini disusun sebelum ada wabah COVID-19. Sejumlah fraksi sempat menawarkan pemerintah untuk mengkaji ulang draft tersebut agar bisa disesuaikan, bahkan Partai Demokrat dan PKS sempat mengusulkan penundaan.

Politikus PDI-P Rieke Dyah Pitaloka meminta pemerintah untuk tidak terburu-buru dalam mengajukannya kepada DPR. Karena masih ada waktu yang bisa digunakan, utamanya menjelang masa reses DPR 12 Mei mendatang.

"Draft ini dibuat sebelum COVID-19, sehingga dalam serap aspirasi publik saya kira kasih kesempatan pemerintah, mau narik draft atau perbaiki draft yang ada," kata Rieke dalam rapat pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) antara Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah, Selasa (14/4).



Ia kemudian mencontohkan beberapa rancangan pasal yang dinilai justru berubah setelah wabah COVID-19 melanda. Di antaranya Kawasan Ekonomi Eksklusif yang berada di Pasal 3 ayat 2, Bagian penjelasan Fasilitas Pendukung yang dihapus dalam RUU Ciptaker. Namun hanya bagian perumahan bagi pekerja saja yang dijelaskan.

"Kemudian Pasal 39 UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, ini sebenarnya kalau kita antisipasi dampak covid harusnya nggak hilangkan, barang kali ini disusun sebelum covid-19, kita pun nggak terburu-buru, jadi sesuai kesepakatan dari publik," tawar Rieke.

Namun, tawaran itu dengan tegas ditolak oleh pemerintah yang diwakili Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Ia tetap akan membawa draft RUU tersebut ke DPR.

"Sesuai Surpres (surat presiden) 7 Februari, maka materi yang disampaikan ke pimpinan DPR adalah tetap. Tentu pembahasan yang sifatnya dinamis," jelasnya.

[Gambas:Video CNBC]




(hoi/hoi) Next Article Ada Omnibus Law, IMB Bakal Hilang

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular