Economic Outlook 2020

Ada Omnibus Law, IMB Bakal Hilang

Monica Wareza, CNBC Indonesia
26 February 2020 13:22
Ketentuan IMB pada kawasan industri yang sudah terbukti patuh bisa nantinya bisa ditiadakan.
Foto: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan mempermudah pelaksanaan investasi bagi pelaku usaha. Hal ini diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus cipta lapangan kerja (Ciptaker).

Hal ini disampaikan oleh Airlangga dalam acara CNBC Indonesia Economic Outlook 2020 di Ritz Carlton, Rabu (26/2).

Airlangga mengatakan omnibus ciptaker tak hanya soal ketenagakerjaan, tapi ada pembahasan soal peningkatan investasi dan kegiatan usaha. Salah satunya konsep perizinan berbasis risiko, tak lagi menggunakan berbasis lisensi yang biasanya penuh persyaratan sehingga menyulitkan untuk memulai usaha atau investasi.

"Berbasis risk base perizinan bukan license, risikonya rendah maka perizinan dipermudah, contoh gedung standard factory building, kalau standar dan approve prototipe maka gedung lain nggak perlu AMDAL dan IMB kalau di-copy ke wilayah lain tinggal copy dan verifikasi," kata Airlangga.

Ia mengatakan perizinan di kawasan industri yang sudah punya AMDAL dan sesuai dengan peruntukan industri, maka perlu urus AMDAL lagi.

"Selain dari itu nggak penuhi maka perizinannya bisa didenda dan dicabut," katanya.




(hoi/hoi) Next Article Undang Pengusaha, DPR Dengar Masukan Omnibus Law Ciptaker

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular