
Dampak Corona
Tak Kuat Corona, Developer Minta Diskon Tarif Listrik & Air
Ferry Sandi, CNBC Indonesia
14 April 2020 16:01

Jakarta, CNBC Indonesia - Para developer di bawah Realestate Indonesia (REI) DKI Jakarta mengajukan permohonan insentif kepada Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya sebagai dampak dari menurunnya pendapatan akibat wabah virus corona. Semenjak pandemi, banyak penghuni apartemen menunggak dan banyak mal tutup.
Permohonan itu diajukan oleh Ketua REI DKI Jakarta Arvin F Iskandar yang mewakili perusahaan-perusahaan realestat di Jakarta, kepada Direktur Utama Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya Priyatno Bambang Hernowo.
Dari surat permohonan yang diterima CNBC Indonesia, ada beberapa alasan mengapa REI meminta keringanan pembayaran. Diantaranya adalah perlambatan industri realestat dalam beberapa tahun terakhir.
Kondisi itu diperparah akibat penurunan aktivitas ekonomi setelah merebaknya pandemi Covid-19. Tingkat penjualan drop, sementara biaya yang harus dikeluarkan tetap. Karenanya, REI meminta keringanan yang konkret dalam besaran biaya.
"Meminta Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya untuk dapat memberikan keringanan tarif hingga lima puluh persen bagi sektor usaha real estate (seperti perkantoran, mal, hotel, kawasan pariwisata, dsb) yang terkena dampak Pembatasan Sosial Berskala Besar maupun Pandemi Covid19," tulis permohonan dalam surat tersebut.
Selain meminta keringanan biaya pembayaran air, REI juga tercatat memohon insentif dari segi biaya listrik. Pertama adalah Keringanan Tarif Pemakaian hingga 50 % (lima puluh persen). Serta yang kedua adalah Penghapusan Biaya Minimum bagi Sektor Realestat seperti perkantoran, mal, hotel, kawasan pariwisata, hingga rumah susun serta Apartemen.
REI beralasan tidak beroperasi atau tutupnya perkantoran, mal, pertokoan dan hotel membuat masing-masing tempat tidak mencapai pemakaian minimum. Sehingga biaya minimum menjadi beban bagi pengelola.
(hoi/hoi) Next Article Waspada Kredit Macet Properti! Developer DKI Megap-Megap
Permohonan itu diajukan oleh Ketua REI DKI Jakarta Arvin F Iskandar yang mewakili perusahaan-perusahaan realestat di Jakarta, kepada Direktur Utama Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya Priyatno Bambang Hernowo.
Dari surat permohonan yang diterima CNBC Indonesia, ada beberapa alasan mengapa REI meminta keringanan pembayaran. Diantaranya adalah perlambatan industri realestat dalam beberapa tahun terakhir.
Kondisi itu diperparah akibat penurunan aktivitas ekonomi setelah merebaknya pandemi Covid-19. Tingkat penjualan drop, sementara biaya yang harus dikeluarkan tetap. Karenanya, REI meminta keringanan yang konkret dalam besaran biaya.
"Meminta Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya untuk dapat memberikan keringanan tarif hingga lima puluh persen bagi sektor usaha real estate (seperti perkantoran, mal, hotel, kawasan pariwisata, dsb) yang terkena dampak Pembatasan Sosial Berskala Besar maupun Pandemi Covid19," tulis permohonan dalam surat tersebut.
Pilihan Redaksi |
Selain meminta keringanan biaya pembayaran air, REI juga tercatat memohon insentif dari segi biaya listrik. Pertama adalah Keringanan Tarif Pemakaian hingga 50 % (lima puluh persen). Serta yang kedua adalah Penghapusan Biaya Minimum bagi Sektor Realestat seperti perkantoran, mal, hotel, kawasan pariwisata, hingga rumah susun serta Apartemen.
REI beralasan tidak beroperasi atau tutupnya perkantoran, mal, pertokoan dan hotel membuat masing-masing tempat tidak mencapai pemakaian minimum. Sehingga biaya minimum menjadi beban bagi pengelola.
(hoi/hoi) Next Article Waspada Kredit Macet Properti! Developer DKI Megap-Megap
Most Popular