PSBB Sorong Hingga Palangkaraya Kok Ditolak, Pak Terawan?
13 April 2020 12:50

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Kesehatan, Letnan Jenderal TNI (Purn) dr. Terawan Agus Putranto, belum menyetujui permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejumlah daerah. Daerah-daerah itu antara lain Kota Sorong (Papua Barat), Kota Palangkaraya (Kalimantan Tengah), dan Kabupaten Rote Ndao (Nusa Tenggara Timur).
"Iya ada beberapa daerah ditolak," ujar Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan, Busroni, kepada wartawan, Senin (13/4/2020), seperti dilansir detik.com.
Berdasarkan data Kemenkes, surat penolakan permohonan PSBB sudah dilayangkan Terawan ke Bupati Rote Ndao pada Sabtu (11/4/2020). Sementara untuk Kota Sorong dan Kota Palangkaraya disampaikan sehari kemudian.
Berbicara kepada wartawan selepas mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Senin (13/4/2020), Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Letnan Jenderal TNI Doni Monardo, membantah ada penolakan.
"Belum ada penolakan tapi melengkapi persyaratan," ujarnya.
Menurut Doni, beberapa daerah belum melengkapi persyaratan berupa anggaran dalam penanganan Covid-19.
Lebih lanjut, dia mengatakan, sudah ada beberapa kabupaten/kota yang sudah mendapat penetapan PSBB selain DKI Jakarta, antara lain Kota Pekanbaru (Riau), Kota Tangerang Selatan (Banten), hingga Kota Bekasi (Jawa Barat).
"Yang lain tidak ditolak tapi kita minta disempurnakan," kata Doni.
Untuk diketahui, penolakan permohonan PSBB itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam peraturan tersebut diatur, untuk dapat ditetapkan PSBB, suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah,
b. terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq)
"Iya ada beberapa daerah ditolak," ujar Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan, Busroni, kepada wartawan, Senin (13/4/2020), seperti dilansir detik.com.
Berdasarkan data Kemenkes, surat penolakan permohonan PSBB sudah dilayangkan Terawan ke Bupati Rote Ndao pada Sabtu (11/4/2020). Sementara untuk Kota Sorong dan Kota Palangkaraya disampaikan sehari kemudian.
Berbicara kepada wartawan selepas mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Senin (13/4/2020), Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Letnan Jenderal TNI Doni Monardo, membantah ada penolakan.
"Belum ada penolakan tapi melengkapi persyaratan," ujarnya.
Menurut Doni, beberapa daerah belum melengkapi persyaratan berupa anggaran dalam penanganan Covid-19.
Lebih lanjut, dia mengatakan, sudah ada beberapa kabupaten/kota yang sudah mendapat penetapan PSBB selain DKI Jakarta, antara lain Kota Pekanbaru (Riau), Kota Tangerang Selatan (Banten), hingga Kota Bekasi (Jawa Barat).
"Yang lain tidak ditolak tapi kita minta disempurnakan," kata Doni.
Untuk diketahui, penolakan permohonan PSBB itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam peraturan tersebut diatur, untuk dapat ditetapkan PSBB, suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah,
b. terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
Gugus Tugas Covid-19 Beri Kabar Gembira, PSBB Jokowi Sukses?
(miq/miq)