Pemerintah Pusat Akui PSBB di Jakarta Bukan Hal Baru, Tapi...

Arif Budiansyah, CNBC Indonesia
10 April 2020 20:12
Foto: Satlantas Jakpus memberikan himbauan terhadap pengendara kendaraan motor dan mobil terkait pemberlakuan PSBB di Cek Point Pos PSBB Tugu Tani Jakpus. (Twitter TMC Polda)
Jakarta, CNBC Indonesia - Juru Bicara Pemerintah untuk COVID-19, Achmad Yurianto mengatakan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) merupakan salah satu cara yang ampuh untuk menghentikan penyebaran wabah pandemi ini.

"Untuk memberlakukan physical distancing dengan baik maka pemerintah memberikan kewenangan pemimpin daerah untuk mengajukan PSBB, untuk membatasi setiap pergerakan warganya agar orang yang terinfeksi tidak menularkan kepada orang lain," ucap Yuri, pada konferensi pers, (10/4/2020).

DKI Jakarta sudah menerapkan PSBB mulai hari ini sampai 14 hari ke depan. Maka dari itu, Yuri menghimbau agar masyarakat mematuhi aturan yang ada di ibu kota saat ini.

"Masyarakat di daerah Jakarta harus mematuhi kebijakan PSBB, ini bukan kebijakan yang baru, ini tentang memperkuat physical distancing. Jadi ini jangan dianggap sesuatu yang baru, tapi komitmennya lah yang baru," ucap Yuri.



Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menekan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tantang pelaksanaan "Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta".

Pergub ini berlaku mulai Jumat (10/4/2020) ini pukul 00.00 pada 10 April 2020, berisi 28 pasal. "Mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di kota Jakarta, baik kegiatan perekonomian, sosial, budaya, keagamaan, dan pendidikan," ujar Anies, dalam keterangan langsung di kantornya kemarin malam.

Dalam pergub ini, intinya ditetapkan pada prinsipnya bahwa seluruh masyarakat Jakarta selama 2 minggu ke depan diharapkan untuk berada di rumah, dan meniadakan kegiatan di luar.

"Prinsipnya adalah bertujuan untuk memotong, memangkas mata rantai COVID-19, di mana Jakarta merupakan epicenter dari masalah COVID ini," katanya.

Tujuannya, kata dia, adalah menyelamatkan diri kita sendiri, tetangga, kolega, dan membuat penyebaran virus ini bisa dikendalikan. Pergub ini berlaku dari 10 April sampai 23 April mendatang.

[Gambas:Video CNBC]




(hoi/hoi) Next Article Kenali Ciri & Gejala Virus Corona, Ini Penjelasan IDI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular