PSBB Berlaku per Hari Ini, Apa Dampaknya ke Ekonomi Jakarta?

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
10 April 2020 06:15
Perhentian Penyebaran COVID-19 Paling Utama
Foto: Jalan Thamrin (CNBC Indonesia/Andrea Kristianto)
Kendati demikian, Fithra menegaskan, yang paling penting adalah pemerintah bisa menahan COVID-19 agar penyebaran virusnya tidak menyebar dengan cepat. Jadi Fithra menilai, PSBB memang harus dilakukan dengan segera.

"PSBB, karantina, atau apapun bentuknya, harus dilakukan dengan segera. Artinya, kita harus menahan penyebaran virus. Karena kalau kita lihat skenario paling berat, itu bisa minus terus [pertumbuhan ekonomi] apabila penyeberan virus tidak dihentikan," jelas Fithra.

"Apalagi pengusaha bilang mereka hanya bisa bertahan sampai bulan Juni untuk bisa beroperasi," kata Fithra melanjutkan.

Fithra pun mengatakan, dengan adanya stimulus ekonomi penanggulangan COVID-19 yang mencapai Rp 405,1 triliun itu harus diimbangi dengan kebijakan agar virus tdak semakin meluas.

Pun apabila memang di tahun 2020 ini pertumbuhan ekonomi hanya bisa tumbuh 1,2% sampai 1,4%, Fithra meyakini bahwa di tahun 2021 pertumbuhan ekonomi bisa meningkat mencapai 9,6%.

"Karena kita menjaga manusianya. Seketika manusia ini terdampak, maka akan ada kehilangan momentum pertumbuhan ekonomi, tapi ini dalam jangka pendek."

"Namun apabila tidak ada upaya untuk menjaga manusianya secara berkelanjutan, Indonesia tidak akan bisa mencapai pertumbuhan ekonomi, karena produktivitas akan terhambat. Sekali lagi, paling penting di sini adalah menahan COVID-19 agar tidak bertahan lama," tegas Fithra.

Di sisi lain, menurut Ekonom Indef Bhima Yudhistira industri informal terutama pengemudi ojek online yang akan terdampak dengan adanya PSBB yang berlaku hari ini, mengingat ada lebih 1 juta driver ojek online yang biasanya beroperasi di Jakarta.

Maka dari itu, Bhima menyarankan Pemprov DKI Jakarta, semestinya bisa memberikan cash transfer kepada pengemudi ojek online.

"Per hari minimal Rp 100.000. Jadi saya hitung butuh Rp 840 miliar, dengaan kompensasi 14 hari. Asumsi 1 juta driver motor," tutur Bhima.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun memandang Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PPSB), seharusnya bisa memberikan beberapa pilihan tindakan.

Beberapa pilihan tindakan yang dimaksud adalah, berdasarkan Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan ada beberapa pilihan tindakan, bisa melakukan PSBB dan juga bisa melakukan karantina.

Karantina itu bisa dalam karantina wilayan, karantina rumah, atau karantina Rumah Sakit (RS). Termasuk juga melakukan karantina terhadap perbatasan, agar kemudian jalur orang, barang, dan transportasi tidak bisa keluar-masuk seenaknyaa.

"Persoalannya PP ini hanya mengatur PSBB. Ada kewenangan pemerintah bisa membatasi sekolaah dan kerja, serta kegiatan agama, sosial, dan sebagainya. Tapi persoalannyaa tidak memiliki strategi untuk jelas-jelas membuat orang berada di rumah," kata Refly seperti dikutip dalam siaran YouTubenya. (sef/sef)

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular