Dampak Corona

Buru-Buru Rumahkan atau PHK Karyawan, Ini Alasan Pengusaha

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
09 April 2020 18:00
Ada kebijakan yang memang mudah, yaitu merumahkan karyawan di tengah corona.
Foto: cover topik/PHK luar/Aristya Rahadian Krisabella
Jakarta, CNBC Indonesia - Keputusan dunia usaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan merumahkan pekerja terus terjadi akibat dampak pandemi corona. Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), sudah ada 1.200.031 orang yang terkena PHK dan dirumahkan. 

Salah satu yang paling terkena dampak corona adalah sektor pariwisata, yang di dalamnya terdiri dari perhotelan serta restauran. Sudah ada 1.500 hotel tutup sementara, sehingga banyak pekerja yang dirumahkan tak dapat gaji, sebagian lagi bisa kena PHK.

Wakil Ketua Umum Persatuan Hotel dan Restauran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran mengaku sudah banyak pekerja yang dirumahkan di sektor perhotelan. Ini terjadi sebelum pandemi corona berlangsung satu bulan sejak awal Maret 2020.



Ia beralasan bahwa perusahaan memiliki segudang kewajiban yang harus dibayar di tengah pendapatan yang nol sehingga cashflow bermasalah. Jika tidak ada cashflow, maka sulit memenuhi pengeluaran untuk para pekerja.

"Dalam satu perusahaan, cost operasinya banyak. Pertama yang terbesar karyawan, kemudian utilitas yang turunannya ada kewajiban perbankan. Kita ada fasilitas kredit, bayar bunga atau pokoknya. Biasanya ada cash result. Tapi kan itu kesedot untuk hal-hal seperti itu (operasional)," kata Maulana kepada CNBC Indonesia, Kamis (9/4).

Sebaliknya, ia meminta sejumlah kebijakan kepada pemerintah dalam hal peringanan pajak, di antaranya PPh 21 dan PPh 25. 

"Kalau kita nggak bisa dapatkan kebijakan-kebijakan ini, tentu cash kita makin menipis makin hari. Sementara yang masih buka pun hidupnya berdasarkan cash basis dia," alasannya.

Sektor hotel memang sudah dapat keringanan pajak perhotelan dalam paket stimulus jilid I. Pada paket stimulus II juga ada program restrukturisasi perbankan. Namun, kenyataannya pilihan merumahkan karyawan memang jadi pilihan bagi sektor usaha perhotelan, bahkan PHK pun bisa terjadi.

Sebelumnya, Kemnaker sudah mengeluarkan data terkait PHK. Per 7 April 2020, dampak pandemi Covid-19, untuk sektor formal yang dirumahkan dan di-PHK sebanyak 39.977 perusahaan. Jumlah pekerja/buruh/tenaga kerja yang terdampak sebanyak 1.010.579 orang.

Rinciannya yakni pekerja formal dirumahkan sebanyak 873.090 pekerja/buruh dari 17.224 perusahaan dan di-PHK sebanyak 137.489 pekerja/buruh dari 22.753 perusahaan.

Sementara jumlah perusahaan dan tenaga kerja terdampak di sektor informal sebanyak 34.453 perusahaan dan jumlah pekerjanya sebanyak 189.452 orang.

"Total jumlah perusahaan yang merumahkan pekerja dan PHK sebanyak 74.430 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh/tenaga kerja sebanyak 1.200.031 orang," kata Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan resminya, Rabu (8/4).

[Gambas:Video CNBC]




(hoi/hoi) Next Article Bos Kapal Wajib Daftarkan Asuransi ABK, Beri Jaminan PHK!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular