
PHK & Rumahkan 1,2 Juta Orang, Pengusaha Aji Mumpung?
Ferry Sandi, CNBC Indonesia
09 April 2020 12:05

Jakarta, CNBC Indonesia - Dampak pandemi corona memang berat bagi dunia usaha, sehingga banyak perusahaan yang menempuh jalan pintas dengan merumahkan pekerja tanpa dibayar hingga paling pilu melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Padahal, pengusaha bisa melakukan berbagai langkah alternatif untuk menghindari PHK akibat Covid-19, apalagi covid-19 baru terjadi sebulan lebih di Indonesia. Catatan resmi pemerintah sudah ada 1,2 juta orang dirumahkan dan PHK sampai 7 April lalu. Hal ini dianggap sebagai tindakan aji mumpung oleh pengusaha memanfaatkan kondisi pandemi corona dari kesulitan internal sebuah perusahaan.
"Aji mumpung banget. Ingat lho, ini baru awal. Gimana kalau pas puncaknya nanti, 1-2 bulan lagi?" kata Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S. Cahyono kepada CNBC Indonesia, Kamis (9/4).
Ia menegaskan KSPI menyesalkan sikap pemerintah dan pengusaha yang dengan mudah mem-PHK dan merumahkan tanpa upah.
"Giliran butuh, buruh disuruh tetap bekerja meskipun sedang pandemi, tapi giliran bayar hak buruh, ogah-ogahan," katanya.
"Bicara ekonomi sedang sulit, hal yang sama juga dirasakan buruh. Karena itu jangan seenaknya sendiri," katanya.
Ia mendorong pemerintah dengan segala upaya harus mencegah jangan sampai ada PHK. Caranya tidak cukup dengan imbauan, harus ada tindakan nyata dan ketegasan. Selain itu, stimulus pra kerja harus ditingkatkan, baik kualitas maupun kuantitasnya, jangan hanya hanya menjadi satu-satunya pilihan.
"Jangan sampai, karena sudah disediakan kartu pra kerja, seolah-olah perusahaan yang mem-PHK buruh dibiarkan," katanya.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat sudah ada satu juta lebih pekerja di seluruh Indonesia yang terkena dampak langsung corona. Para pekerja umumnya dirumahkan oleh perusahaan, sebagian lagi harus mengalami PHK.
Berdasarkan data Kemenaker per 7 April 2020, dampak pandemi Covid-19, untuk sektor formal yang dirumahkan dan di-PHK sebanyak 39.977 perusahaan. Jumlah pekerja/buruh/tenaga kerja yang terdampak sebanyak 1.010.579 orang.
Rinciannya yakni pekerja formal dirumahkan sebanyak 873.090 pekerja/buruh dari 17.224 perusahaan dan di-PHK sebanyak 137.489 pekerja/buruh dari 22.753 perusahaan.
Sementara jumlah perusahaan dan tenaga kerja terdampak di sektor informal sebanyak 34.453 perusahaan dan jumlah pekerjanya sebanyak 189.452 orang.
"Total jumlah perusahaan yang merumahkan pekerja dan PHK sebanyak 74.430 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh/tenaga kerja sebanyak 1.200.031 orang," kata Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan resminya, Rabu (8/4).
Ida memerintahkan agar pengusaha mencari alternatif lain sebelum melakukan PHK, antara lain dengan mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas (misalnya tingkat Manajer dan Direktur); mengurangi shift kerja; membatasi/menghapuskan kerja lembur; mengurangi jam kerja; mengurangi hari kerja; dan meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu.
Di luar itu, bisa memanfaatkan dana cadangan perusahaan masing-masing. Pengusaha melalui Apindo mengakui cashflow mereka rata-rata hanya kuat sampai Juni 2020.
(hoi/hoi) Next Article Pengusaha Soal PPKM Darurat: PDB Terancam, PHK Bisa 'Meledak'
Padahal, pengusaha bisa melakukan berbagai langkah alternatif untuk menghindari PHK akibat Covid-19, apalagi covid-19 baru terjadi sebulan lebih di Indonesia. Catatan resmi pemerintah sudah ada 1,2 juta orang dirumahkan dan PHK sampai 7 April lalu. Hal ini dianggap sebagai tindakan aji mumpung oleh pengusaha memanfaatkan kondisi pandemi corona dari kesulitan internal sebuah perusahaan.
"Aji mumpung banget. Ingat lho, ini baru awal. Gimana kalau pas puncaknya nanti, 1-2 bulan lagi?" kata Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S. Cahyono kepada CNBC Indonesia, Kamis (9/4).
Ia menegaskan KSPI menyesalkan sikap pemerintah dan pengusaha yang dengan mudah mem-PHK dan merumahkan tanpa upah.
"Giliran butuh, buruh disuruh tetap bekerja meskipun sedang pandemi, tapi giliran bayar hak buruh, ogah-ogahan," katanya.
"Bicara ekonomi sedang sulit, hal yang sama juga dirasakan buruh. Karena itu jangan seenaknya sendiri," katanya.
Ia mendorong pemerintah dengan segala upaya harus mencegah jangan sampai ada PHK. Caranya tidak cukup dengan imbauan, harus ada tindakan nyata dan ketegasan. Selain itu, stimulus pra kerja harus ditingkatkan, baik kualitas maupun kuantitasnya, jangan hanya hanya menjadi satu-satunya pilihan.
"Jangan sampai, karena sudah disediakan kartu pra kerja, seolah-olah perusahaan yang mem-PHK buruh dibiarkan," katanya.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat sudah ada satu juta lebih pekerja di seluruh Indonesia yang terkena dampak langsung corona. Para pekerja umumnya dirumahkan oleh perusahaan, sebagian lagi harus mengalami PHK.
Berdasarkan data Kemenaker per 7 April 2020, dampak pandemi Covid-19, untuk sektor formal yang dirumahkan dan di-PHK sebanyak 39.977 perusahaan. Jumlah pekerja/buruh/tenaga kerja yang terdampak sebanyak 1.010.579 orang.
Rinciannya yakni pekerja formal dirumahkan sebanyak 873.090 pekerja/buruh dari 17.224 perusahaan dan di-PHK sebanyak 137.489 pekerja/buruh dari 22.753 perusahaan.
Sementara jumlah perusahaan dan tenaga kerja terdampak di sektor informal sebanyak 34.453 perusahaan dan jumlah pekerjanya sebanyak 189.452 orang.
"Total jumlah perusahaan yang merumahkan pekerja dan PHK sebanyak 74.430 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh/tenaga kerja sebanyak 1.200.031 orang," kata Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan resminya, Rabu (8/4).
Ida memerintahkan agar pengusaha mencari alternatif lain sebelum melakukan PHK, antara lain dengan mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas (misalnya tingkat Manajer dan Direktur); mengurangi shift kerja; membatasi/menghapuskan kerja lembur; mengurangi jam kerja; mengurangi hari kerja; dan meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu.
Di luar itu, bisa memanfaatkan dana cadangan perusahaan masing-masing. Pengusaha melalui Apindo mengakui cashflow mereka rata-rata hanya kuat sampai Juni 2020.
(hoi/hoi) Next Article Pengusaha Soal PPKM Darurat: PDB Terancam, PHK Bisa 'Meledak'
Most Popular