Ayo Buruan! Kena PHK atau Dirumahkan, Lapor ke Sini

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
08 April 2020 12:33
Bagi yang kena PHK dan dirumahkan segera lapor!
Foto: cover topik/PHK luar/Aristya Rahadian Krisabella
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemprov DKI Jakarta kembali membuka laporan sekaligus pendataan bagi warga DKI Jakarta yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dirumahkan, untuk tahap kedua periode tanggal 8-9 April 2020. Sebelumnya periode pertama berlangsung hanya sampai 4 April 2020.

Ini bagian dari persiapan untuk peserta kartu pra kerja yang sedang disiapkan pemerintah pusat.

Melalui akun Instagram, disnakertrans_dki_jakarta, menyampaikan bahwa sehubungan dengan dampak pandemik COVID-19 yang mempengaruhi ekonomi, Pemerintah mengeluarkan kebijakan percepatan dan perluasan implementasi Program Kartu Prakerja melalui pelatihan keterampilan kerja dan pemberian insentif kepada para pekerja yang di-PHK dan pekerja yang dirumahkan tapi tidak menerima upah (unpaid leave).



"Disnakertrans dan Energi Provinsi DKI Jakarta saat ini kembali membuka pendataan tahap ke-2 yang bisa dilakukan melalui bit.ly/pekerjaterdampakcovid19-2, selambat- lambatnya tanggal 9 April 2020," jelas pengumuman tersebut, Selasa (8/4).

"Bagi teman-teman yang sudah mengisi pendataan tahap sebelumnya, DILARANG MENGISI kembali pendataan tahap ke-2 ini, ya!"

Data ini dihimpun untuk kemudian disampaikan kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Kadisnakertrans Jakarta Andri Yansah sehari sebelumnya sempat akan memperpanjang waktu pendaftaran, dari sebelumnya hanya dibatasi sampai 4 April 2020 saja.

"Makanya kita minta perpanjangan waktu," katanya.

[Gambas:Video CNBC]




(hoi/hoi) Next Article Buruan Lapor! Hari Ini Terakhir Pendataan PHK atau Dirumahkan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular