Corona Picu PHK, Bagaimana Nasib 137.000 Pekerja Konstruksi?

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
07 April 2020 19:29
Apakah 137 ribu pekerja konstruksi di proyek-proyek pemerintah akan dirumahkan atau PHK?
Foto: Ilustrasi Pembangunan (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Para pekerja di sejumlah sektor terancam PHK akibat dampak penyebaran virus corona (Covid-19). Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, saat ini tengah mendata para pekerja yang terlibat proyek infrastruktur.

Sejauh ini, dia mencatat, proyek tol yang tengah berlangsung saja mampu menyerap 60.000 pekerja. Angka itu meliputi tenaga tetap, kontraktor, sampai tenaga lepas.

"Di Ditjen SDA (Sumber Daya Air), Bina Marga, Cipta Karya, Perumahan, ada 77.112 yang terlibat bekerja. Kalau di tol 60.000, jadi total ada 137.000 pekerja yang bekerja di lingkungan Kementerian PUPR," kata Basuki di Jakarta, Selasa (7/4/20).

Basuki menyebut, saat ini tengah dilakukan pendataan untuk memberikan jaminan sosial kepada mereka. Dia tidak ingin nasib ratusan ribu pekerja itu terlunta-lunta akibat adanya pembatasan sosial.

"Kami sudah bicara dengan beberapa asosiasi. Pelaksanaan pekerjaan, mereka minta dihentikan sementara, karena dalam suasana wabah, bencana nasional sehingga kita menerima apa yang mereka usulkan dengan catatan," kata Basuki.

Dia menegaskan, jika pekerjaan dihentikan sementara, maka yang utama harus dijamin adalah nasib para pekerja. Basuki bilang, pada pekerja yang dirumahkan harus tetap menerima gaji.



"Kalau tidak mampu, kami akan jamin penghasilan sesuai kontrak yang ditandatangani," paparnya.

Di sisi lain, pekerjaan konstruksi yang masih tetap berlangsung, harus memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan yang berlaku. Dia memberikan contoh proyek Tol Cisumdawu misalnya.

"Misal di jalan Tol Cisumdawu yang belum dioperasilan dan jauh dari pemukiman, kontraktor ingin tidak dihentikan. [...] Sesuai protokol kesehatan menurut mereka itu masih bisa dilaksanakan, kami memperbolehkan itu," tandasnya.

[Gambas:Video CNBC]




(hoi/hoi) Next Article Bos Kapal Wajib Daftarkan Asuransi ABK, Beri Jaminan PHK!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular