PSBB DKI Jakarta

Kendaraan Umum & Pribadi Tak Dilarang Masuk Jakarta

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
07 April 2020 22:13
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan tak akan ada larangan kendaraan pribadi maupun yang keluar masuk DKI Jakarta selama PSBB.
Foto: Covid-19 Mengganas, Anies sebut Petugas Medis Gunakan 1000 Unit APD Per Hari. Humas Balaikota DKI
Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan tak akan ada larangan kendaraan pribadi maupun umum yang keluar masuk DKI Jakarta selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta. PSBB akan berlaku efektif 10 April 2020.

"Jadi begini kendaraan pribadi tidak ada larangan, yang kita atur adalah kendaraan umum. Kendaraan pribadi bisa seperti biasa tapi arus ada fisical distancing kendaraan itu jumlah penumpang dibatasi," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/4).



"Secara umum kendaraan umum tidak dilarang," katanya.

Ia menegaskan persoalan sanksi akan dilakukan penegakan aturan di lapangan.

Sebelum ada keputusan PSBB ini, sempat ada rencana penutupan akses dari dan ke Jakarta untuk bus antar kota dan provinsi (AKAP) di Jakarta.

Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Ahmad Yani sempat menyampaikan rencana ini. Dia mengaku, khusus untuk bus AKAP, sosialisasi mengenai kebijakan ini sudah dilakukan. Semua operator bus AKAP sudah diberikan pengumuman mengenai persiapan penutupan akses Jabodetabek. Namun, keputusan ini dibatalkan.


[Gambas:Video CNBC]




(hoi/hoi) Next Article Tak Semua Kantor Wajib Tutup Saat PSBB DKI, Ini Daftarnya

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular