PSBB Jakarta! Cuma 8 Sektor Ini Boleh Buka & Beroperasi

Anissatul Umah, CNBC Indonesia
07 April 2020 21:36
Kecuali 8 sektor ini, maka kegiatan lain tidak boleh dibuka
Foto: Covid-19 Mengganas, Anies sebut Petugas Medis Gunakan 1000 Unit APD Per Hari. Humas Balaikota DKI
Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengumumkan soal penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta yang akan berlaku mulai 10 April nanti.

Anies menekankan pada prinsipnya Jakarta sudah menerapkan pembatasan ini, namun saat ini lebih digalakkan karena digariskan dengan adanya Keputusan Menteri.

Untuk itu, akan ditekankan agar masyarakat menaati batasan gerakan dan interaksi ke depannya. "Ini akan sangat mempengaruhi kemampuan kendalikan virus, ini prinsip-prinsip dalam PSBB," kata Anies saat siaran langsung dari kantornya, Selasa (7 April 2020).

Selama PSBB berlangsung hanya ada 8 sektor yang diizinkan untuk buka dan beroperasi seperti biasa, yakni:

1. Sektor kesehatan
2. Sektor pangan, makanan, dan minuman
3. Sektor energi
4. Sektor komunikasi, jasa, dan media komunikasi
5. Sektor keuangan dan perbankan termasuk pasar modal
6. Sektor Kegiatan logistik dan distribusi barang
7. Sektor keseharian retail seperti warung, toko kelontong
8. Sektor industri strategis

Ia menjelaskan yang termasuk industri kesehatan adalah usaha seperti produksi sabun, disinfektan, yang masih relatif dengan kondisi saat ini.


[Gambas:Video CNBC]




(gus/gus) Next Article Termasuk DKI Jakarta, Ini Daftar Daerah yang Kena PSBB Ketat

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular