PSBB Jakarta! Cuma 8 Sektor Ini Boleh Buka & Beroperasi
                    Anissatul Umah, 
                CNBC Indonesia
    
    07 April 2020 21:36
    
    
        
    
 
                
                    
                    
                    
                    
                                        
                    
                                        
                    
                    Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengumumkan soal penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta yang akan berlaku mulai 10 April nanti.
Anies menekankan pada prinsipnya Jakarta sudah menerapkan pembatasan ini, namun saat ini lebih digalakkan karena digariskan dengan adanya Keputusan Menteri.
Untuk itu, akan ditekankan agar masyarakat menaati batasan gerakan dan interaksi ke depannya. "Ini akan sangat mempengaruhi kemampuan kendalikan virus, ini prinsip-prinsip dalam PSBB," kata Anies saat siaran langsung dari kantornya, Selasa (7 April 2020).
  
  
  
  
Selama PSBB berlangsung hanya ada 8 sektor yang diizinkan untuk buka dan beroperasi seperti biasa, yakni:
1. Sektor kesehatan
2. Sektor pangan, makanan, dan minuman
3. Sektor energi
4. Sektor komunikasi, jasa, dan media komunikasi
5. Sektor keuangan dan perbankan termasuk pasar modal
6. Sektor Kegiatan logistik dan distribusi barang
7. Sektor keseharian retail seperti warung, toko kelontong
8. Sektor industri strategis
Ia menjelaskan yang termasuk industri kesehatan adalah usaha seperti produksi sabun, disinfektan, yang masih relatif dengan kondisi saat ini.
 
                    
                    
(gus/gus) Next Article Termasuk DKI Jakarta, Ini Daftar Daerah yang Kena PSBB Ketat
                
            Anies menekankan pada prinsipnya Jakarta sudah menerapkan pembatasan ini, namun saat ini lebih digalakkan karena digariskan dengan adanya Keputusan Menteri.
Untuk itu, akan ditekankan agar masyarakat menaati batasan gerakan dan interaksi ke depannya. "Ini akan sangat mempengaruhi kemampuan kendalikan virus, ini prinsip-prinsip dalam PSBB," kata Anies saat siaran langsung dari kantornya, Selasa (7 April 2020).
1. Sektor kesehatan
2. Sektor pangan, makanan, dan minuman
3. Sektor energi
4. Sektor komunikasi, jasa, dan media komunikasi
5. Sektor keuangan dan perbankan termasuk pasar modal
6. Sektor Kegiatan logistik dan distribusi barang
7. Sektor keseharian retail seperti warung, toko kelontong
8. Sektor industri strategis
Ia menjelaskan yang termasuk industri kesehatan adalah usaha seperti produksi sabun, disinfektan, yang masih relatif dengan kondisi saat ini.
(gus/gus) Next Article Termasuk DKI Jakarta, Ini Daftar Daerah yang Kena PSBB Ketat
        Tags  
    
    
		Related Articles	
    
        Recommendation
         
    
     
    
    Most Popular
 
					 
					 
					