PSBB di DKI Jakarta

Pak Anies, Nasib Grab & Gojek akan Setop Bawa Penumpang?

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
07 April 2020 21:58
Nasib Ojol akan ada di tangan Gubernur Anies Baswedan saat PSBB berlaku.
Foto: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Youtube Pemprov DKI Jakarta)
Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan akan membuat aturan yang detail terkait penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta yang efektif berlaku 10 April 2020.

Bagaimana dengan nasib para driver ojek online (Ojol) seperti Grab hingga Gojek?

Anies memang belum menjawab tegas saat ditanya soal itu. Ia bilang akan ada pembatasan, tapi belum jelas seperti apa.

"Ketika ini dilakukan maka ada batasan jumlah orang yang bisa naik. Diatur dalam aturan detail intinya adalah akan ada pembatasan penumpang," katanya di Balai Kota, Selasa (7/4).

Namun, Anies menegaskan untuk layanan ojek online yang berbasis barang atau logistik tidak akan dibatasi.

"Kita tidak batasi logistik karena ingin masyarakat kebutuhan terpenuhi tapi prinsip pembatasan ikuti," katanya.

Sebelumnya Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah menyetujui usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta Untuk menghambat dan mematikan penyebaran virus corona covid-19 di Jakarta.



Ini Artinya Grab dan Gojek harus setop membawa penumpang sementara waktu hingga virus corona bisa teratasi. Aturan PSBB diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No.9 tahun 2020 tentang PSBB. Untuk pelaksanaan PSBB disebutkan semua layanan transportasi online dan ojek online hanya bisa mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.

Dalam aturan tersebut dinyatakan PSBB hanya berlaku 14 hari. Apabila ditemukan kasus baru maka PSBB bisa diperpanjang selama 14 hari sejak kasus terakhir ditemukan.


[Gambas:Video CNBC]




(hoi/hoi) Next Article Anies Ungkap Alasan Tak Tarik 'Rem Darurat' di DKI Jakarta

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular