Ada PSBB, Kendaraan Umum & Pribadi Tak Dilarang Masuk Jakarta

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
08 April 2020 06:49
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan tak akan ada larangan kendaraan pribadi maupun yang keluar masuk DKI Jakarta selama PSBB.
Foto: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi keterangan pers "Media Update Penanganan COVID-19 Jakarta". (Foto: Tangkapan Layar Youtube Pemprov DKI)
Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan tak akan ada larangan kendaraan pribadi maupun yang keluar masuk DKI Jakarta selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta. PSBB akan berlaku efektif 10 April 2020.

"Jadi begini kendaraan pribadi tidak ada larangan, yang kita atur adalah kendaraan umum. Kendaraan pribadi bisa seperti biasa tapi arus ada physical distancing kendaraan itu jumlah penumpang dibatasi," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/4/2020).


"Secara umum kendaraan umum tidak dilarang," katanya.

Ia menegaskan persoalan sanksi akan dilakukan penegakan aturan di lapangan.

Sebelum ada keputusan PSBB ini, sempat ada rencana penutupan akses dari dan ke Jakarta untuk bus antar kota dan provinsi (AKAP) di Jakarta.

Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Ahmad Yani sempat menyampaikan rencana ini. Dia mengaku, khusus untuk bus AKAP, sosialisasi mengenai kebijakan ini sudah dilakukan. Semua operator bus AKAP sudah diberikan pengumuman mengenai persiapan penutupan akses Jabodetabek.


[Gambas:Video CNBC]




(hoi/hoi) Next Article PSBB DKI Diperpanjang, Ini Alasan Lengkap Anies

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular