Bu Menkeu, THR dan Gaji ke-13 PNS Bisa Dorong Ekonomi Lho...!
Hidayat Setiaji, CNBC Indonesia
07 April 2020 10:06

Apabila pemerintah bertujuan untuk memberikan stimulus fiskal, maka semestinya wacana penundaan pembayaran THR dan gaji ke-13 tidak perlu ada. Sebab stimulus fiskal dalam bentuk THR dan gaji ke-13 akan membantu menopang konsumsi rumah tangga, kontributor terbesar dalam pembentukan PDB nasional.
Per Desember 2019, data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menunjukkan jumlah ASN alias Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia ada 4,18 juta orang. Turun 0,09% dibandingkan tahun sebelumnya.
Â
Menurut golongan, sebaran PNS terbanyak ada di Golongan III (56,9%). Disusul oleh Golongan IV (24,4%), Golongan II (17,8%), dan Golongan I (1%).
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 15/2019, disebutkan bahwa gaji pokok untuk PNS Golongan IIIA adalah Rp 2.579.400 per bulan. Kemudian Golongan IIIB adalah Rp 2.688.500, Golongan IIIC Rp 2.802.300, dan IIID Rp 2.920.800. Rata-ratanya Rp 2.747.750.
Dari PNS Golongan III saja, sudah ada perputaran uang senilai Rp 6,55 triliun per bulan. Itu baru menghitung gaji pokok, belum tunjangan.
Berdasarkan Survei Konsumen Bank Indonesia (BI) periode Maret 2020, rasio konsumsi dari pendapatan rumah tangga adalah 69% Jadi kekuatan konsumsi dari PNS Golongan III (dari gaji thok, belum termasuk tunjangan) adalah Rp 4,52 triliun per bulan.
Itu baru dari PNS Golongan III (dan sekali lagi, hanya menghitung gaji belum plus tunjangan). Kalau memperhitungkan PNS golongan lainnya, tentu nilainya akan jauh lebih besar.
Dengan kondisi ekspor yang jeblok dan investasi yang setali tiga uang, harapan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi hanya dari konsumsi rumah tangga. Konsumsi pemerintah memang akan meningkat seiring peningkatan belanja negara, tetapi kontribusinya dalam pembentukan PDB tidak sampai 10%.
Oleh karena itu, akan bijak bagi pemerintah jika THR dan gaji ke-13 bagi PNS dihitung sebagai stimulus fiskal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Penundaan pemberian dua komponen tersebut bisa membuat konsumsi rumah tangga kurang bergairah, sehingga membuat pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan ikut lesu.
TIM RISET CNBCÂ INDONESIA
(aji/aji)
Per Desember 2019, data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menunjukkan jumlah ASN alias Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia ada 4,18 juta orang. Turun 0,09% dibandingkan tahun sebelumnya.
Menurut golongan, sebaran PNS terbanyak ada di Golongan III (56,9%). Disusul oleh Golongan IV (24,4%), Golongan II (17,8%), dan Golongan I (1%).
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 15/2019, disebutkan bahwa gaji pokok untuk PNS Golongan IIIA adalah Rp 2.579.400 per bulan. Kemudian Golongan IIIB adalah Rp 2.688.500, Golongan IIIC Rp 2.802.300, dan IIID Rp 2.920.800. Rata-ratanya Rp 2.747.750.
Dari PNS Golongan III saja, sudah ada perputaran uang senilai Rp 6,55 triliun per bulan. Itu baru menghitung gaji pokok, belum tunjangan.
Berdasarkan Survei Konsumen Bank Indonesia (BI) periode Maret 2020, rasio konsumsi dari pendapatan rumah tangga adalah 69% Jadi kekuatan konsumsi dari PNS Golongan III (dari gaji thok, belum termasuk tunjangan) adalah Rp 4,52 triliun per bulan.
Itu baru dari PNS Golongan III (dan sekali lagi, hanya menghitung gaji belum plus tunjangan). Kalau memperhitungkan PNS golongan lainnya, tentu nilainya akan jauh lebih besar.
Dengan kondisi ekspor yang jeblok dan investasi yang setali tiga uang, harapan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi hanya dari konsumsi rumah tangga. Konsumsi pemerintah memang akan meningkat seiring peningkatan belanja negara, tetapi kontribusinya dalam pembentukan PDB tidak sampai 10%.
Oleh karena itu, akan bijak bagi pemerintah jika THR dan gaji ke-13 bagi PNS dihitung sebagai stimulus fiskal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Penundaan pemberian dua komponen tersebut bisa membuat konsumsi rumah tangga kurang bergairah, sehingga membuat pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan ikut lesu.
TIM RISET CNBCÂ INDONESIA
(aji/aji)
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular