
Luhut Surati Tito, Minta Anies Dkk Tak Tutup Transportasi
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
06 April 2020 17:14

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perhubungan (Menhub) Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan, melayangkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Surat tersebut memuat sejumlah poin mengenai operasional bandara, pelabuhan, dan prasarana transportasi lainnya.
Surat tertanggal 6 April 2020 ini berisi permintaan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar pelayanan transportasi nasional tetap berjalan. Kemenhub ingin prasarana transportasi berjalan dengan mengoptimalkan pengawasan serta mengacu pada protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).
"Mohon kiranya menteri dapat menyampaikan kebijakan tersebut kepada Kepala Daerah di seluruh Indonesia serta mengimbau agar tidak melakukan penutupan fasilitas transportasi yang berada pada wilayahnya," tulis surat tersebut, dikutip CNBC Indonesia, Senin (6/4/20).
Di Jakarta di bawah Gubernur Anies Baswedan memang sempat melakukan pembatasan layanan MRT dan TransJakarta. Bahkan Anies mengusulkan pembatasan sosial berskala besar plus di wilayah sekitar Jakarta.
Juru Bicara Menteri Perhubungan Adita Irawati, membenarkan adanya surat itu. Dia lantas menyampaikan penjelasan bahwa surat itu terbit dengan mempertimbangkan kondisi terkini terkait pandemi Covid-19 di Indonesia.
Dalam hal ini, menurutnya Pemerintah telah melakukan peningkatan pengamanan dan pengawasan pergerakan transportasi baik untuk penumpang maupun barang/logistik.
"Hal tersebut dilakukan untuk menjamin lancarnya lalu lintas distribusi barang/logistik yang masih sangat dibutuhkan masyarakat," kata Adita kepada CNBC Indonesia melalui jawaban tertulis.
Sementara, terkait dengan transportasi untuk mengangkut penumpang, Kemenhub terus mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudik. Kemenhub akan menerapkan aturan yang ketat sesuai dengan protokol kesehatan bagi masyarakat yang tetap ingin mudik.
Untuk itu, Kemenhub mengajak stakeholder terkait seperti Kemendagri, TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah bersama-sama mengawasi dan memastikan pelayanan transportasi tetap dapat berjalan dengan baik sesuai protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Adapun penutupan fasilitas transportasi seperti bandara, pelabuhan, terminal, dan stasiun, harus dikoordinasikan dengan pemerintah Pusat.
"Agar tidak mengganggu distribusi logistik yang dibutuhkan masyarakat, dan di sisi yang lain, untuk angkutan penumpang dipastikan akan tetap mengikuti protokol kesehatan yang berlaku sehingga dapat mencegah perluasan penyebaran Covid 19," katanya.
(hoi/hoi) Next Article Luhut Sampai Anies Rapat Soal Ibu Kota Baru di Bappenas
Surat tertanggal 6 April 2020 ini berisi permintaan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar pelayanan transportasi nasional tetap berjalan. Kemenhub ingin prasarana transportasi berjalan dengan mengoptimalkan pengawasan serta mengacu pada protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).
"Mohon kiranya menteri dapat menyampaikan kebijakan tersebut kepada Kepala Daerah di seluruh Indonesia serta mengimbau agar tidak melakukan penutupan fasilitas transportasi yang berada pada wilayahnya," tulis surat tersebut, dikutip CNBC Indonesia, Senin (6/4/20).
Juru Bicara Menteri Perhubungan Adita Irawati, membenarkan adanya surat itu. Dia lantas menyampaikan penjelasan bahwa surat itu terbit dengan mempertimbangkan kondisi terkini terkait pandemi Covid-19 di Indonesia.
Dalam hal ini, menurutnya Pemerintah telah melakukan peningkatan pengamanan dan pengawasan pergerakan transportasi baik untuk penumpang maupun barang/logistik.
"Hal tersebut dilakukan untuk menjamin lancarnya lalu lintas distribusi barang/logistik yang masih sangat dibutuhkan masyarakat," kata Adita kepada CNBC Indonesia melalui jawaban tertulis.
Sementara, terkait dengan transportasi untuk mengangkut penumpang, Kemenhub terus mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudik. Kemenhub akan menerapkan aturan yang ketat sesuai dengan protokol kesehatan bagi masyarakat yang tetap ingin mudik.
Untuk itu, Kemenhub mengajak stakeholder terkait seperti Kemendagri, TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah bersama-sama mengawasi dan memastikan pelayanan transportasi tetap dapat berjalan dengan baik sesuai protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Adapun penutupan fasilitas transportasi seperti bandara, pelabuhan, terminal, dan stasiun, harus dikoordinasikan dengan pemerintah Pusat.
"Agar tidak mengganggu distribusi logistik yang dibutuhkan masyarakat, dan di sisi yang lain, untuk angkutan penumpang dipastikan akan tetap mengikuti protokol kesehatan yang berlaku sehingga dapat mencegah perluasan penyebaran Covid 19," katanya.
(hoi/hoi) Next Article Luhut Sampai Anies Rapat Soal Ibu Kota Baru di Bappenas
Most Popular