
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Nasib Agen PRT di Tengah Corona
Ferry Sandi, CNBC Indonesia
03 April 2020 20:31

Jakarta, CNBC Indonesia - Selain industri pariwisata dan manufaktur yang termasuk paling terpukul akibat virus corona, ternyata bisnis penyaluran tenaga kerja juga menemui jalan terjal. Imbauan social distancing yang diterapkan pemerintah nyatanya membuat permintaan tenaga kerja menurun dan mereka pun dilarang menyalurkan PRT kepada pengguna jasa oleh pemerintah.
Hal ini diakui oleh Ketua Asosiasi Pelatihan Pekerja Seluruh Indonesia (APPSI) Mashudi. "Sekarang udah relatif nggak ada permintaan," sebutnya kepada CNBC Indonesia, Jumat (3/4).
Selain permintaan menurun, di sisi lain tenaga kerja juga tidak diperkenankan mudik atau kembali ke kampung halamannya masing-masing. Hal ini sejalan Surat Edaran dari Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Tenaga Kerja tentang Penghentian Sementara Penempatan Tenaga Kerja Antar Kerja Antar Daerah (AKAD), yang berlaku 1 April 2020.
"Dalam rangka berpartisipasi aktif dalam pencegahan persebaran COVID-19 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, tenaga kerja AKAD yang akan menggunakan hak cuti ditunda pelaksanaannya sehingga yang bersangkutan tetap tinggal di asrama dan tidak bepergian," tulis bunyi surat yang ditandatangani Plt Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Aris Wahyudi.
Hal ini mendapat respons dari Mashudi. Ia mengaku keberatan atas kebijakan tersebut. Pasalnya, ada beban tanggungan dari banyaknya tenaga kerja yang berada di asrama.
"Terasa banget ini, yang bingung kalau tenaga (kerja) banyak di penampungan, nggak ada pemasukan tapi ngasih makan terus," katanya.
Beban pun kian terasa karena Perusahaan pengguna tenaga kerja Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) dan Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS) diminta melakukan penghentian sementara Penempatan Tenaga AKAD. "Sekarang udah relatif nggak ada permintaan," papar Mashudi.
Sehingga dari sekitar 500 agen penyalur PRT di Jabodetabek, hanya 30% yang masih bertahan.
(hoi/hoi) Next Article Jakarta Krisis PRT, Lampung Jadi Penyelamat, Kok Bisa?
Hal ini diakui oleh Ketua Asosiasi Pelatihan Pekerja Seluruh Indonesia (APPSI) Mashudi. "Sekarang udah relatif nggak ada permintaan," sebutnya kepada CNBC Indonesia, Jumat (3/4).
Selain permintaan menurun, di sisi lain tenaga kerja juga tidak diperkenankan mudik atau kembali ke kampung halamannya masing-masing. Hal ini sejalan Surat Edaran dari Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Tenaga Kerja tentang Penghentian Sementara Penempatan Tenaga Kerja Antar Kerja Antar Daerah (AKAD), yang berlaku 1 April 2020.
"Dalam rangka berpartisipasi aktif dalam pencegahan persebaran COVID-19 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, tenaga kerja AKAD yang akan menggunakan hak cuti ditunda pelaksanaannya sehingga yang bersangkutan tetap tinggal di asrama dan tidak bepergian," tulis bunyi surat yang ditandatangani Plt Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Aris Wahyudi.
Hal ini mendapat respons dari Mashudi. Ia mengaku keberatan atas kebijakan tersebut. Pasalnya, ada beban tanggungan dari banyaknya tenaga kerja yang berada di asrama.
"Terasa banget ini, yang bingung kalau tenaga (kerja) banyak di penampungan, nggak ada pemasukan tapi ngasih makan terus," katanya.
Beban pun kian terasa karena Perusahaan pengguna tenaga kerja Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) dan Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS) diminta melakukan penghentian sementara Penempatan Tenaga AKAD. "Sekarang udah relatif nggak ada permintaan," papar Mashudi.
Sehingga dari sekitar 500 agen penyalur PRT di Jabodetabek, hanya 30% yang masih bertahan.
(hoi/hoi) Next Article Jakarta Krisis PRT, Lampung Jadi Penyelamat, Kok Bisa?
Most Popular