Di Tengah Covid-19, DPR Ngotot Bahas Omnibus Law

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
02 April 2020 16:43
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan rapat paripurna hari ini
Foto: Rapat paripurna DPR di Gedung DPR, Jakarta Selasa (17/9/2019). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan rapat paripurna hari ini, salah satu agendanya adalah untuk memperbaharui tata tertib sidang pengambil keputusan di DPR.

Pasalnya, di tengah wabahnya covid-19 ini membuat para anggota dewan harus melakukan rapat kerja dan sidang paripurna secara online atau via virtual. Oleh karenanya, harus dibentuk terlebih dahulu legal standingnya agar keputusan bisa dinilai sah.

Saat membuka sidang paripurna, Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin juga sekaligus menjadi pemimpin rapat mengumumkan agenda-agenda yang sudah dikonsultasikan bersama Badan Musyawarah (Bamus) DPR, pada 27 Maret 2020, dan 1 April 2020.

Salah satu keputusan yang dibacakan itu, DPR tetap akan membahas RUU Cipta Lapangan Kerja untuk bisa diteruskan ke tingkat legislasi.

"Agar menyampaikan aksi-aksi fraksi interupsi serta persetujuan adanya surpres R/06/7 Feb 2020 dan RUU Ciptaker [Cipta Lapangan Kerja] dan telah dibahas dalam rapat pengganti konsultasi pengganti Bamus pada 1 April 2020, dan hal-hal bahasan yang telah disepakati untuk diteruskan ke tingkat badan legislasi," kata Aziz saat membuka sidang paripurna, Kamis (2/4/2020).

Kendati demikian beberapa anggota menolak usulan itu, salah satunya datang dari Fraksi Demokrat Herman Heron. Kata dia, ditengah kondisi masyarakat saat ini yang penuh rasa khawatir perlu mendapat dukungan DPR untuk menanggulangi covid-19.

Herman meminta agar pada Masa Persidangan III 2019-2020 untuk bisa fokus membahas menangani corona.

"DPR sebagai wakil rakyat harusnya mendengarkan betul suara rakyat. Oleh karena itu, kami dengan hormat insiatif agar lebih baik dalam masa sidang ini fokus membahas menangani corona," ujar Herman.

Usulan itu kemudian ditimpali lagi oleh Aziz yang bersih kukuh bahwa pembahasan rapat pada Masa Persidangan III 2019-2020 sudah disepakati bersama oleh masing-masing dari mini frkasi.

"Agenda paripurna sudah mekanisme yang dilalui berdasarkan mekanisme dan tata tertib, sesuai Bamus 1 April, pengesahan tata tertib penguatan legal standing dan normatif untuk jadi pegangan dan itu sifatnya sudah disepakati kemarin," kata Aziz.
Kendati demikian, sampai rapat ini berlangsung rapat sidang paripurna masih terus berlangsung dan belum ada persetujuan apapun.




(dru) Next Article Diam-Diam RUU Cipta Kerja Sudah Hampir Selesai Dibahas di DPR

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular