
DPR: Perppu Pelebaran Defisit di Atas 3% Bisa Langsung Jalan
Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
02 April 2020 11:55

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengambil langkah menaikkan defisit APBN di atas 3% sampai tahun 2022. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2020.
Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin mengatakan, kebijakan-kebijakan Perppu No.1 Tahun 2020 tersebut sudah bisa dijalankan oleh pemerintah sejak Perppu tersebut ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Perppu tanpa persetujuan [DPR] bisa jalan. Persetujuan DPR itu bisa diberikan selambat-lambatnya satu masa sidang, setelah Perppu ditetapkan. Satu masa sidang setelah reses, atau tepatnya 13 Mei 2020," kata Aziz kepada CNBC Indonesia, Kamis (2/4/2020).
Seperti diketahui, dalam Pasal 2 Perppu No.1/2020 tersebut, pemerintah menetapkan batasan defisit anggaran dengan melampaui 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB) selama masa penanganan covid-19.
Pelebaran defisit itu dilakukan untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan paling lama sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2022.
"Sejak Tahun Anggaran 2023 besaran defisit akan kembali menjadi paling tinggi sebesar 3% dari PDB [...] penyesuaian defisit dilakukan secara bertahap," jelas Pasal 2 ayat a (2).
Pemerintah juga akan melakukan penyesuaian besaran belanja wajib (mandatory spending) sesuai dengan perundang-undangan terkait, serta melakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar fungsi dan/atau antar program.
"Melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut belum tersedia atau tidak
cukup tersedia, serta menentukan proses dan metode pengadaan barang jasa," tulis pasal 2 ayat (d).
Pemerintah juga akan menggunakan anggaran yang bersumber dari sisa anggaran lebih (SAL), dana abadi dan akumulasi dana abadi pendidikan, dana yang dikuasai negara dengan kriteria tertentu, dana yang dikelola oleh Badan Layanan Umum, dan dana yaang berasal dari pengurangan pernyataan modal negara pada BUMN.
Perppu tersebut juga memberikan kepada pemerintah untuk menerbitkan Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara dengan tujuan tertentu, khususnya dalam rangka pandemi Covid-19, untuk dapat dibeli oleh Bank Indonesia, BUMN, investor korporasi, dan/atau investor ritel.
Pemerintah diberikan kewenangan untuk menetapkan sumber-sumber pembiayaan Anggaran yang berasal dari dalam dan/atau luar negeri, memberikan pinjaman kepada Lembaga Penjamin
Simpanan, melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing), penyesuaian alokasi, dan/atau pemotongan/ penundaan penyaluran anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa, dengan kriteria tertentu.
Selain itu pemerintah juga punya kewenangan untuk memberikan hibah kepada Pemerintah Daerah dan/atau melakukan penyederhanaan mekanisme dan simplifikasi dokumen di bidang keuangan negara.
(dru) Next Article Defisit APBN Berpotensi Melebar di Atas Target?
Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin mengatakan, kebijakan-kebijakan Perppu No.1 Tahun 2020 tersebut sudah bisa dijalankan oleh pemerintah sejak Perppu tersebut ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Perppu tanpa persetujuan [DPR] bisa jalan. Persetujuan DPR itu bisa diberikan selambat-lambatnya satu masa sidang, setelah Perppu ditetapkan. Satu masa sidang setelah reses, atau tepatnya 13 Mei 2020," kata Aziz kepada CNBC Indonesia, Kamis (2/4/2020).
Pelebaran defisit itu dilakukan untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan paling lama sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2022.
"Sejak Tahun Anggaran 2023 besaran defisit akan kembali menjadi paling tinggi sebesar 3% dari PDB [...] penyesuaian defisit dilakukan secara bertahap," jelas Pasal 2 ayat a (2).
Pemerintah juga akan melakukan penyesuaian besaran belanja wajib (mandatory spending) sesuai dengan perundang-undangan terkait, serta melakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar fungsi dan/atau antar program.
"Melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut belum tersedia atau tidak
cukup tersedia, serta menentukan proses dan metode pengadaan barang jasa," tulis pasal 2 ayat (d).
Pemerintah juga akan menggunakan anggaran yang bersumber dari sisa anggaran lebih (SAL), dana abadi dan akumulasi dana abadi pendidikan, dana yang dikuasai negara dengan kriteria tertentu, dana yang dikelola oleh Badan Layanan Umum, dan dana yaang berasal dari pengurangan pernyataan modal negara pada BUMN.
Perppu tersebut juga memberikan kepada pemerintah untuk menerbitkan Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara dengan tujuan tertentu, khususnya dalam rangka pandemi Covid-19, untuk dapat dibeli oleh Bank Indonesia, BUMN, investor korporasi, dan/atau investor ritel.
Pemerintah diberikan kewenangan untuk menetapkan sumber-sumber pembiayaan Anggaran yang berasal dari dalam dan/atau luar negeri, memberikan pinjaman kepada Lembaga Penjamin
Simpanan, melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing), penyesuaian alokasi, dan/atau pemotongan/ penundaan penyaluran anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa, dengan kriteria tertentu.
Selain itu pemerintah juga punya kewenangan untuk memberikan hibah kepada Pemerintah Daerah dan/atau melakukan penyederhanaan mekanisme dan simplifikasi dokumen di bidang keuangan negara.
(dru) Next Article Defisit APBN Berpotensi Melebar di Atas Target?
Most Popular