
BI: Pembelian SBN untuk Tutup Defisit APBN Ketika Diperlukan
Lidya Julita S, CNBC Indonesia
02 April 2020 11:09

Jakarta, CNBC Indonesia - Dengan Perppu yang baru saja dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) kewenangan Bank Indonesia (BI) berlebih.
Salah satunya, membeli Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara berjangka panjang di pasar perdana untuk penanganan permasalahan sistem keuangan.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan kebijakan tersebut benar-benar dilakukan jika diperlukan. BI akan menjalankan fungsinya sebagai Lender of Last Resort.
"Selama ini BI tidak bisa biayai defisit fiskal lewat penerbitan SBN oleh pemerintah. Tapi kondisi tidak normal. Makanya kita di sini jadi Lender of Last Resort. Ini pun jika diperlukan," tegas Perry dalam dalam video conference di channel Youtube BI, Kamis (2/4/2020).
BI, sambung Perry akan memastikan, langkah sebagai Lender of Last Resort akan tetap dilakukan dengan pruden. Ini pun dilakukan dengan tetap menjaga kestabilan rupiah.
"Mekanismenya akan ditetapkan dan dibicarakan nanti dengan Menteri Keuangan," tegas Perry.
(dru/dob) Next Article RI, Jepang, China Hingga Korsel Siap 'Buang' Dolar AS di 2024
Salah satunya, membeli Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara berjangka panjang di pasar perdana untuk penanganan permasalahan sistem keuangan.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan kebijakan tersebut benar-benar dilakukan jika diperlukan. BI akan menjalankan fungsinya sebagai Lender of Last Resort.
BI, sambung Perry akan memastikan, langkah sebagai Lender of Last Resort akan tetap dilakukan dengan pruden. Ini pun dilakukan dengan tetap menjaga kestabilan rupiah.
"Mekanismenya akan ditetapkan dan dibicarakan nanti dengan Menteri Keuangan," tegas Perry.
(dru/dob) Next Article RI, Jepang, China Hingga Korsel Siap 'Buang' Dolar AS di 2024
Most Popular