Defisit APBN Berpotensi Melebar di Atas Target?

Lidya Julita S, CNBC Indonesia
22 September 2020 18:47
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman  (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan terus memantau apakah defisit anggaran bisa lebih lebar dari yang ditetapkan di APBN 2020. Di mana, dalam Peraturan Presiden 72/2020, defisit anggaran diproyeksi capai Rp 1.039,2 triliun atau 6,34% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Luky Alfirman mengatakan, kemungkinan pelebaran defisit ada karena kebutuhan pembiayaan dalam penanganan Covid-19 yang meningkat sementara penerimaan negara turun.

"Dengan pandemi ini defisit 6,34% kemungkinan akan melebar. Kita akan terus monitor," ujar Luky saat konferensi pers APBN Kita, Selasa (22/9/2020).

Luky menjelaskan, hal ini tentu membuat pemerintah harus melakukan penarikan utang membiayainya sehingga defisit yang melonjak tidak bisa dihindari.

"Pelebaran defisit tentu berdampak pada penambahan beban utang yang akan diikuti penambahan beban bunga utang," jelasnya.

Kemenkeu mencatat, hingga akhir Agustus 2020, defisit anggaran sudah mencapai Rp 500,5 triliun atau 3,05% terhadap PDB.

Sedangkan, pembiayaan utang mencapai Rp 693,6 triliun. Pembiayaan utang hingga Agustus ini dilakukan melalui penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) hingga melalui pinjaman.

Hingga akhir Agustus, Kemenkeu telah melakukan penerbitan SBN hingga Rp 671,6 triliun dan menarik pinjaman sebesar Rp 22 triliun. Penerbitan dari sisi SBN dinilai sangat tinggi dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 290,7 triliun.


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Lebih Rendah, Defisit APBN 2021 Diperkirakan 5,5% PDB

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular