Jika Situasi Ekonomi Memburuk, LPS Bisa Keluarkan Surat Utang
Lidya Julita S, CNBC Indonesia
01 April 2020 13:48

Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) saat ini mempunyai kewenangan untuk menerbitkan surat utang sendiri. Namun, dengan syarat jika Covid-19 membuat perekonomian masuk ke skenario terburuk.
Kewenangan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perrpu No 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona virus Desease-2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Ketua LPS Halim Alamsyah mengatakan, penerbitan
surat utang atas nama LPS ini dimungkinkan jika situasi di luar perkiraan terjadi sehingga membutuhkan pendanaan yang lebih besar.
"Jadi ini memang sebetulnya bagian dari LPS untuk mencari pendanaan. Untuk mendukung pendanaan LPS (jika situasi terburuk terjadi karena Covid-19)," ujarnya di Jakarta, Rabu (1/4/2020).
Ada tiga kewenangan yang bisa dilakukan dalam mencari dana tambahan melalui Perppu ini:
1. LPS dimungkinkan terutama menerbitkan surat utang atas nama LPS sendiri,
2. LPS bisa menerima pinjaman secara langsung dari pemerintah untuk menambah modal maupun menambah likuiditas LPS,
3. LPS menerima pinjaman secara tidak langsung dari pemerintah dengan cara pemerintah menjual SBN ke BI dan hasil (penjualan) diserahkan ke LPS.
"Ini untuk menjaga agar betul-betul dana yang dimiliki LPS cukup," jelasnya.
(dru) Next Article LPS Bakal Diberi Kewenangan Terbitkan Surat Utang Sendiri
Kewenangan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perrpu No 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona virus Desease-2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Ketua LPS Halim Alamsyah mengatakan, penerbitan
"Jadi ini memang sebetulnya bagian dari LPS untuk mencari pendanaan. Untuk mendukung pendanaan LPS (jika situasi terburuk terjadi karena Covid-19)," ujarnya di Jakarta, Rabu (1/4/2020).
Ada tiga kewenangan yang bisa dilakukan dalam mencari dana tambahan melalui Perppu ini:
1. LPS dimungkinkan terutama menerbitkan surat utang atas nama LPS sendiri,
2. LPS bisa menerima pinjaman secara langsung dari pemerintah untuk menambah modal maupun menambah likuiditas LPS,
3. LPS menerima pinjaman secara tidak langsung dari pemerintah dengan cara pemerintah menjual SBN ke BI dan hasil (penjualan) diserahkan ke LPS.
"Ini untuk menjaga agar betul-betul dana yang dimiliki LPS cukup," jelasnya.
(dru) Next Article LPS Bakal Diberi Kewenangan Terbitkan Surat Utang Sendiri
Most Popular