Jika Situasi Ekonomi Memburuk, LPS Bisa Keluarkan Surat Utang

Lidya Julita S, CNBC Indonesia
01 April 2020 13:48
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) saat ini mempunyai kewenangan untuk menerbitkan surat utang sendiri.
Foto: Konfrensi Pers Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah terkait Stimulus Ekonomi pada Rabu (01/04) (Youtube Kementerian Keuangan)
Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) saat ini mempunyai kewenangan untuk menerbitkan surat utang sendiri. Namun, dengan syarat jika Covid-19 membuat perekonomian masuk ke skenario terburuk.

Kewenangan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perrpu No 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona virus Desease-2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Ketua LPS Halim Alamsyah mengatakan, penerbitan

surat utang atas nama LPS ini dimungkinkan jika situasi di luar perkiraan terjadi sehingga membutuhkan pendanaan yang lebih besar.

"Jadi ini memang sebetulnya bagian dari LPS untuk mencari pendanaan. Untuk mendukung pendanaan LPS (jika situasi terburuk terjadi karena Covid-19)," ujarnya di Jakarta, Rabu (1/4/2020).

Ada tiga kewenangan yang bisa dilakukan dalam mencari dana tambahan melalui Perppu ini:

1. LPS dimungkinkan terutama menerbitkan surat utang atas nama LPS sendiri,
2. LPS bisa menerima pinjaman secara langsung dari pemerintah untuk menambah modal maupun menambah likuiditas LPS,
3. LPS menerima pinjaman secara tidak langsung dari pemerintah dengan cara pemerintah menjual SBN ke BI dan hasil (penjualan) diserahkan ke LPS.

"Ini untuk menjaga agar betul-betul dana yang dimiliki LPS cukup," jelasnya.



[Gambas:Video CNBC]






(dru) Next Article LPS Bakal Diberi Kewenangan Terbitkan Surat Utang Sendiri

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular