
Buat Warga Bekasi! Jam Operasi Toko Swalayan Mulai Dibatasi
Ferry Sandi, CNBC Indonesia
31 March 2020 14:08

Jakarta, CNBC Indonesia - Gerai-gerai toko ritel swalayan di Jabodetabek mulai menerapkan pembatasan jam operasi buka toko. Di Kota Bekasi misalnya, ketentuan pembatasan jam operasi toko-toko ritel atau swalayan sudah berlaku sejak Senin (30/3).
Berdasarkan Surat edaran No 510/2329/Disdagperin.Dag yang ditekan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi tentang pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan dan toko swalayan di Kota Bekasi dalam upaya kewaspadaan terhadap risiko penularan infeksi covid-19, mengatur antara lain:
Hal ini menindaklanjuti Kepres No 7 tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan covid-19 dan surat edaran gubernur Jawa Barat dan Surat edaran Wali Kota Bekasi tentang peningkatan kewaspadaan terhadap risiko covid-19. Hal yang sama juga terjadi di daerah lainnya seperti yang disampaikan oleh Anggota Dewan Penasihat Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) Tutum Rahanta.
(hoi/hoi) Next Article Ada Tanda-Tanda Bisnis Ritel Bakal Bangkit
Berdasarkan Surat edaran No 510/2329/Disdagperin.Dag yang ditekan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi tentang pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan dan toko swalayan di Kota Bekasi dalam upaya kewaspadaan terhadap risiko penularan infeksi covid-19, mengatur antara lain:
- Membatasi jam operasional pusat perbelanjaan setiap hari pukul 11.00 sampai 20.00
- Membatasi jam operasional toko swalayan setiap hari pukul 09.00 sampai 20.00
- Pembatasan jam operasional tak berlaku bagi apotik dan toko obat/alat kesehatan serta toko swalayan yang telah memiliki izin operasi 24 jam
- Tidak menyediakan tempat duduk dan meja bagi konsumen sebagai upaya social distancing
- Menyediakan akses dan saran mencuci tangan berupa air mengalir dan sabun atau hand sanitizer
- Pembatasan jam operasional berlaku 20 Maret 2020 sampai 14 April 2020 dan akan ditinjau kembali apabila dipandang perlu
Hal ini menindaklanjuti Kepres No 7 tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan covid-19 dan surat edaran gubernur Jawa Barat dan Surat edaran Wali Kota Bekasi tentang peningkatan kewaspadaan terhadap risiko covid-19. Hal yang sama juga terjadi di daerah lainnya seperti yang disampaikan oleh Anggota Dewan Penasihat Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) Tutum Rahanta.
(hoi/hoi) Next Article Ada Tanda-Tanda Bisnis Ritel Bakal Bangkit
Most Popular