
Anies Siapkan Segala Skenario, Termasuk Lockdown Jakarta
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
30 March 2020 19:11

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berkirim surat ke pemerintah pusat soal karantina wilayah ibu kota. Namun Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, karantina wilayah adalah kewanangan pemerintah pusat sehingga daerah tidak bisa seenaknya menetapkan.
Terkait hal ini Anies membenarkan jika kewenangan tersebut adalah milik pusat. DKI, sambung Anies, hanya mengusulkan terkait dengan hal tersebut. Di dalam usulan ini ada lima sektor yang tetap bisa berkegiatan. Di antaranya energi, pangan, kesehatan, komunikasi, dan terakhir keuangan.
"Itu yang kita perhatikan, tentu ada sektor esensial lain. Ini lima tidak terbatas. Lima artinya kebutuhan pokok dan lain-lain tetap harus bisa berkegiatan seperti semula. Lima itu esensial," ungkap Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Senin, (30/03/2020).
Lebih lanjut Anies mengatakan akan menyiapkan segala skenario. Termasuk menyusun distribusi logistik untuk masyarakat. Meski karantina wilayah sudah ditegaskan menjadi kebijakan pusat, Anies mengaku akan menyiapkan segala langkah.
"Pak Presiden berikan arahan mengenai pembatasan sosial berskala besar dan itu sesuai dengan UU No 6 2018 tentang karantina kesehatan. Jakarta 2 pekan ini sudah melaksanakan pasal 59 ayat 3 peliburan sekolah, tempat kerja, kemudian pembatasan kegiatan keagamaan, dan fasilitas umum," ungkap Anies.
Anies menegaskan akan berupaya melakukan deteksi sejak awal, di mana ketua RT, RW, jika menemukan kasus harus langsung lapor ke kelurahan. Nanti dari pihak walikota akan menyediakan tempat jika warganya mengalami gejala virus corona (Covid-19) untuk melakukan isolasi.
(dru) Next Article Anies: Selama ini DKI Bangun Jalan untuk Roda, Bukan Kaki
Terkait hal ini Anies membenarkan jika kewenangan tersebut adalah milik pusat. DKI, sambung Anies, hanya mengusulkan terkait dengan hal tersebut. Di dalam usulan ini ada lima sektor yang tetap bisa berkegiatan. Di antaranya energi, pangan, kesehatan, komunikasi, dan terakhir keuangan.
"Itu yang kita perhatikan, tentu ada sektor esensial lain. Ini lima tidak terbatas. Lima artinya kebutuhan pokok dan lain-lain tetap harus bisa berkegiatan seperti semula. Lima itu esensial," ungkap Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Senin, (30/03/2020).
![]() |
"Pak Presiden berikan arahan mengenai pembatasan sosial berskala besar dan itu sesuai dengan UU No 6 2018 tentang karantina kesehatan. Jakarta 2 pekan ini sudah melaksanakan pasal 59 ayat 3 peliburan sekolah, tempat kerja, kemudian pembatasan kegiatan keagamaan, dan fasilitas umum," ungkap Anies.
Anies menegaskan akan berupaya melakukan deteksi sejak awal, di mana ketua RT, RW, jika menemukan kasus harus langsung lapor ke kelurahan. Nanti dari pihak walikota akan menyediakan tempat jika warganya mengalami gejala virus corona (Covid-19) untuk melakukan isolasi.
(dru) Next Article Anies: Selama ini DKI Bangun Jalan untuk Roda, Bukan Kaki
Most Popular