Harga Bawang Putih & Bombay Selangit, Mendag Bebaskan Impor

Yuni Dwi Astutik, CNBC Indonesia
25 March 2020 18:25
Izin impor bawang putih dan bombay dibebaskan sementara waktu.
Foto: Bawang bombay naik drastis, di Kramat Jati harga jual capai Rp 120 ribu perkilonya. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perdagangan membebaskan izin impor bawang putih dan bawang bombay. Ini dilakukan dari 18 Maret hingga 31 Maret 2020.

Hal ini dilakukan guna membuat harga segera turun. Dalam sebulan terakhir, harga bawang putih sempat tembus Rp 70 ribu per kg dan bawang bombay mencapai Rp 140 ribu per kg atau naik lebih dari 100%.


Mengutip keterangan resmi Kementerian Perdagangan, Rabu (25/3/2020) pembebasan izin impor dilakukan dengan menghapuskan persetujuan impor (PI) serta laporan surveyor (LS) bawang putih dan bawang bombay. Ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden untuk ketersediaan serta menjaga harga barang dan bahan pangan pokok seperti gula, bawang putih, daging, dan barang/bahan pokok lainnya yang penyediaannya dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Sehingga diharapkan tidak terjadi kelangkaan dan lonjakan harga yang signifikan di masyarakat, apalagi dalam menghadapi dampak wabah COVID-19 dan menjelang bulan Ramadhan serta Idul Fitri 1441 H.



"Dengan penghapusan Persetujuan Impor sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 27 Tahun 2020, maka seluruh persyaratan izin impor oleh Menteri Perdagangan termasuk Rekomendasi untuk Persetujuan Impor bawang putih dan bawang bombay tidak diperlukan lagi," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana.

"Seperti halnya contoh buah kiwi, plum, leci, pir dan almond yang selama ini tidak tercantum dalam lampiran Permentan No 39 Tahun 2019 tidak memerlukan izin impor dan rekomendasi. Dengan demikian bawang putih dan bawang bombay bisa dikategorikan sama perlakuannya dengan produk produk tersebut."

Selanjutnya dalam Rapat Koordinasi Teknis Kebijakan Hortikultura pada 24 Maret 2020, Kepala Badan Karantina Kementerian Pertanian mengatakan, prosedur karantina untuk produk impor bawang putih dan bawang bombay yang dilakukan dalam rangka keamanan pangan, tanpa mempersyaratkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) untuk pemasukan barang.

Kemendag mengimbau semua pihak untuk memahami situasi pandemik COVID-19 ini dan mengambil langkah-langkah cepat untuk mengamankan kebutuhan pangan masyarakat. Kepada para importir diminta segera memanfaatkan relaksasi ini dengan baik guna memenuhi pasokan di dalam negeri.

Kemendag juga meminta pelaku usaha bergotong royong mengatasi ketersediaan bahan pokok masyarakat dan tidak melakukan penimbunan. Sikap tegas akan dilakukan jika masih ada pelaku usaha yang melanggar aturan.

Kemendag bekerja sama dengan Satgas Pangan untuk memastikan tidak ada pelaku usaha yang mengambil keuntungan. Termasuk, melakukan penimbunan barang kebutuhan pokok yang dapat merugikan semua pihak.

[Gambas:Video CNBC]




(sef/sef) Next Article Pengumuman! Bawang Putih Impor China Segera Masuk RI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular