Kebijakan Bebas Impor Bawang Putih dan Bombay Dipertanyakan

Leidy Febian, CNBC Indonesia
22 March 2020 20:14
Kebijakan menteri perdagangan yang membebaskan impor bawang putih dan bombay tanpa persetujuan impor dipertanyakan akademisi.
Foto: Bawang bombay naik drastis, di Kramat Jati harga jual capai Rp 120 ribu perkilonya. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia -  Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto telah menetapkan kebijakan pembebasan impor bawang putih dan bawang bombay hingga 31 Mei 2020. Hal ini dalam rangka percepatan proses impor di tengah stok bawang putih dan bombay yang kurang di dalam negeri.

Dengan kebijakan ini, maka pengusaha tak perlu mengajukan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) di Kementerian Pertanian (Kementan) dan Surat Perizinan Impor (SPI) di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Mendag menetapkan kebijakan tersebut dengan mengacu pada surat yang disampaikan kepada Presiden RI, Joko Widodo tentang relaksasi impor bawang putih tidak memerlukan RIPH.

Kebijakan ini dapat tanggapan dari Dosen Fakultas Ekonomi dan Manajemen Institut Pertanian Bogor (IPB) Prima Gandhi. Ia menilai penetapan kebijakan pembebasan impor bawang putih dan bombay berdasarkan surat tersebut dinilai cacat hukum.



Menurutnya ketentuan importasi kedua komoditas tersebut harus memerlukan RIPH dan SPI adalah perintah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang hortikultura, pasal 88 yang menyatakan bahwa impor produk hortikultura wajib memenuhi beberapa syarat.

"Syarat pelaksanaan impor harus melalui Peraturan Menteri Pertanian kemudian Peraturan Menteri Perdagangan. Kedua kebijakan ini harus sesuai undang-undang tersebut. Cacat hukum kebijakan Mendag membebaskan impor dengan berdasarkan surat kepada Presiden yang sampai belum keputusan presiden soal itu," kata Gandhi di Jakarta, Minggu (22/3).

Ia menjelaskan surat Mendag kepada Presiden Jokowi soal relaksasi impor tersebut adalah termasuk keputusan administratif atau sering disebut sebagai beschikking. Dalam konteks ini, surat tersebut wajib memerlukan persetujuan Presiden, namun sampai sekarang belum ada Inpres/Kepres soal itu.

"Maka dari itu, lebih baik kita taat azas terhadap aturan RIPH di Kementerian Perdagangan karena aturan RIPH sudah termasuk dalam regeling yakni sesuatu peraturan yang bersifat mengatur tentang suatu hal yakni impor bawang putih," bebernya.

"Impor bawang putih dan bombay wajib tetap memerlukan RIPH dan SPI sesuai mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Gandhi.

Berdasarkan data dari Ditjen Hortikultura, penerbitan RIPH tahun 2020 untuk bawang putih sampai dengan tanggal 18 Maret 2020 mencapai 344.094 ton sedangkan bawang bombay sejumlah 195.832 ton.

Dengan kebutuhan konsumsi bawang putih nasional sebanyak 47.000-48.000 ton/bulan dan bawang bombay 10.000-11.000 ton/bulan, maka apabila direalisasikan cukup untuk 7 bulan ke depan untuk bawang putih dan 1 tahun untuk bawang bombay.

[Gambas:Video CNBC]




(hoi/hoi) Next Article Mau Impor Bawang Putih-Bombay Kini Tak Perlu Izin Mendag

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular