
Iuran BPJS Batal Naik, Jokowi Siapkan Aturan Baru
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
24 March 2020 11:59

Jakarta, CNBC Indonesia - Kenaikan iuranĀ BPJS Kesehatan telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyiapkan aturan terbaru terkait dengan BPJS Kesehatan.
"Untuk menjamin pelayanan kesehatan pada seluruh warga negara Indonesia dalam sistem jaminan kesehatan nasional yang berfungsi secara penuh dan berkelanjutan. Dan kita tahu memerlukan landasan hukum baru setelah Mahkamah Agung membatalkan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) dan peserta bukan pekerja yang mulai berlaku 1 Januari 2020," kata Jokowi, Selasa (24/3/2020).
"Pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini tentu berpengaruh terhadap pelayanan kesehatan masyarakat terutama pasien Covid-19. Oleh sebab itu saya ingin menekankan beberapa hal, yang pertama penyelesaian dasar hukum baru yang dibutuhkan untuk mengatur pembiayaan, sehingga terhadap kepastian pelayanan yang baik bagi pasien maupun pihak rumah sakit," paparnya lagi.
Jokowi mengatakan, tahun ini pemerintah akan memfokuskan pada kemampuan untuk menjaga rumah sakit dapat berfungsi penuh terutama alur penjaminan pasien dalam perawatan serta proses percepatan penyaluran dana yang dibayarkan kepada rumah sakit.
"Yang kedua terkait pembiayaan BPJS Kesehatan untuk pasien Covid-19, siapkan beban biaya pelayanan kesehatan atas penanganan bencana wabah Covid-19 ini dalam APBN maupun APBD. Kita harus memastikan Gubernur, Bupati, Walikota juga melakukan realokasi anggaran APBD untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang terpapar Covid-19," paparnya lagi.
Lebih jauh, Jokowi meminta Menteri Kesehatan segera lakukan norma standar dan prosedur yang dibutuhkan dalam rangka pelayanan jaminan kesehatan pasien Covid-19 baik terkait informasi fasilitas kesehatan dan biaya pelayanan.
"Serta pendataan fasilitas kesehatan yang dapat memberikan pelayanan kesehata akibat Covid-19. Saya rasa itu yang bisa saya sampaikan," tutup Jokowi.
(dru) Next Article Kapan Kelas Standar BPJS Berlaku, Tarifnya Rp 75.000?
"Untuk menjamin pelayanan kesehatan pada seluruh warga negara Indonesia dalam sistem jaminan kesehatan nasional yang berfungsi secara penuh dan berkelanjutan. Dan kita tahu memerlukan landasan hukum baru setelah Mahkamah Agung membatalkan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) dan peserta bukan pekerja yang mulai berlaku 1 Januari 2020," kata Jokowi, Selasa (24/3/2020).
"Pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini tentu berpengaruh terhadap pelayanan kesehatan masyarakat terutama pasien Covid-19. Oleh sebab itu saya ingin menekankan beberapa hal, yang pertama penyelesaian dasar hukum baru yang dibutuhkan untuk mengatur pembiayaan, sehingga terhadap kepastian pelayanan yang baik bagi pasien maupun pihak rumah sakit," paparnya lagi.
"Yang kedua terkait pembiayaan BPJS Kesehatan untuk pasien Covid-19, siapkan beban biaya pelayanan kesehatan atas penanganan bencana wabah Covid-19 ini dalam APBN maupun APBD. Kita harus memastikan Gubernur, Bupati, Walikota juga melakukan realokasi anggaran APBD untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang terpapar Covid-19," paparnya lagi.
Lebih jauh, Jokowi meminta Menteri Kesehatan segera lakukan norma standar dan prosedur yang dibutuhkan dalam rangka pelayanan jaminan kesehatan pasien Covid-19 baik terkait informasi fasilitas kesehatan dan biaya pelayanan.
"Serta pendataan fasilitas kesehatan yang dapat memberikan pelayanan kesehata akibat Covid-19. Saya rasa itu yang bisa saya sampaikan," tutup Jokowi.
(dru) Next Article Kapan Kelas Standar BPJS Berlaku, Tarifnya Rp 75.000?
Most Popular