
Perintah Jokowi ke Anies Cs: Pangkas Belanja yang tak Perlu!
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
24 March 2020 10:17

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan kepada menteri dan kepala daerah agar memangkas rencana belanja yang tidak prioritas dalam APBN maupun APBD. Perintah itu disampaikan Jokowi saat memberikan pengarahan kepada para gubernur menghadapi pandemik Covid-19 dari Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/3/2020).
"Perjalanan, pertemuan, belanja lain yang tidak dibutuhkan masyarakat segera dipangkas karena kondisi fiskal kita bukan kondisi yang enteng. Lalu refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk mempercepat penanganan Covid-19 baik terkait isu-isu kesehatan maupun bantuan sosial untuk mengatasi ekonomi," ujarnya.
Kepala negara menuturkan landasan hukum terkait refocusing dan realokasi anggaran sudah jelas, yaitu Inpres Nomor 4 Tahun 2020. Jokowi menekankan penanganan dampak sosial ekonomi masyarakat melalui bantuan sosial.
"Juga saya ingatkan provinsi, daerah, mengingat betul ketersediaan bahan pokok dan mempertahankan daya beli masyarakat. Tolong dilihat betul keadaan para buruh terutama para pekerja harian, para petani, para nelayan dan juga ini yang terkena dampak lebih dulu usaha UMKM agar kita usahakan daya beli tetap terjaga dan tetap beraktivitas dalam berproduksi," ujarnya.
"Oleh sebab itu kegiatan yang ada di provinsi, kabupaten, kota, agar diarahkan program-program bisa diarahkan ke program padat karya tunai untuk mempertahankan daya beli masyarakat harus diperbanyak tapi tetap dengan menjaga protokoler kesehatan ketat untuk mencegah penyebaran Covid-19," lanjut Jokowi.
(miq/miq) Next Article Jokowi Sebut Banyak Gubernur yang Minta Alat Uji Lab Covid-19
"Perjalanan, pertemuan, belanja lain yang tidak dibutuhkan masyarakat segera dipangkas karena kondisi fiskal kita bukan kondisi yang enteng. Lalu refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk mempercepat penanganan Covid-19 baik terkait isu-isu kesehatan maupun bantuan sosial untuk mengatasi ekonomi," ujarnya.
Kepala negara menuturkan landasan hukum terkait refocusing dan realokasi anggaran sudah jelas, yaitu Inpres Nomor 4 Tahun 2020. Jokowi menekankan penanganan dampak sosial ekonomi masyarakat melalui bantuan sosial.
"Juga saya ingatkan provinsi, daerah, mengingat betul ketersediaan bahan pokok dan mempertahankan daya beli masyarakat. Tolong dilihat betul keadaan para buruh terutama para pekerja harian, para petani, para nelayan dan juga ini yang terkena dampak lebih dulu usaha UMKM agar kita usahakan daya beli tetap terjaga dan tetap beraktivitas dalam berproduksi," ujarnya.
"Oleh sebab itu kegiatan yang ada di provinsi, kabupaten, kota, agar diarahkan program-program bisa diarahkan ke program padat karya tunai untuk mempertahankan daya beli masyarakat harus diperbanyak tapi tetap dengan menjaga protokoler kesehatan ketat untuk mencegah penyebaran Covid-19," lanjut Jokowi.
(miq/miq) Next Article Jokowi Sebut Banyak Gubernur yang Minta Alat Uji Lab Covid-19
Most Popular