
Breaking News
Yes! Pegawai Manufaktur Bergaji Hingga Rp 16 Juta Bebas Pajak
Cantika Adinda Putri & Lidya Julita S, CNBC Indonesia
13 March 2020 10:43

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi memberikan paket stimulus tahap II.
Stimulus tahap II yang pertama adalah PPh pasal 21 yang resmi diberikan kepada seluruh industri manufaktur. PPh pasal 21 ini ditanggung pemerintah 100%.
"Diberikan skema relaksasi, PPh pasal 21. Pegawai atau karyawan biasanya mereka membayar, ataupun perusahaan membayar atau masyarakat membayar itu pajaknya ditanggung pemerintah 100%," kata Sri Mulyani.
Pemerintah membantu para karyawan yang memiliki pendapatan hingga Rp 200 juta setahun atau Rp 16,6 juta per bulannya.
"Relaksasi ini kami berikan selama 6 bulan dimulai dari gaji bulan April sampai September 2020. Ini untuk seluruh karyawan di industri manufaktur," kata Sri Mulyani.
Pajak ditanggung pemerintah ini nilainya yang dikatakan Sri Mulyani mencapai Rp 8,6 triliun. "Diharapkan nambah daya beli masyarakat atau perusahaan yang saat ini dapat tekanan cashflow tanpa pajak di gajinya," tutur Sri Mulyani.
Dengan digelontorkannya paket stimulus ini maka defisit APBN bisa lebih besar.
"Dari sisi gambar besarnya, APBN dari sisi fiskal, bahwa defisitnya bisa meningkat 2,5% dari PDB. Fiskal kita berikan stimulus 0,8% dari PDB dari original plan atau Rp 120 triliun," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Jumat (13/3/2020).
PPh pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri.
(dru/dru) Next Article Pemerintah Guyur Lagi Rp 10,3 T untuk Stimulus Ekonomi
Stimulus tahap II yang pertama adalah PPh pasal 21 yang resmi diberikan kepada seluruh industri manufaktur. PPh pasal 21 ini ditanggung pemerintah 100%.
"Diberikan skema relaksasi, PPh pasal 21. Pegawai atau karyawan biasanya mereka membayar, ataupun perusahaan membayar atau masyarakat membayar itu pajaknya ditanggung pemerintah 100%," kata Sri Mulyani.
![]() |
"Relaksasi ini kami berikan selama 6 bulan dimulai dari gaji bulan April sampai September 2020. Ini untuk seluruh karyawan di industri manufaktur," kata Sri Mulyani.
Pajak ditanggung pemerintah ini nilainya yang dikatakan Sri Mulyani mencapai Rp 8,6 triliun. "Diharapkan nambah daya beli masyarakat atau perusahaan yang saat ini dapat tekanan cashflow tanpa pajak di gajinya," tutur Sri Mulyani.
Dengan digelontorkannya paket stimulus ini maka defisit APBN bisa lebih besar.
"Dari sisi gambar besarnya, APBN dari sisi fiskal, bahwa defisitnya bisa meningkat 2,5% dari PDB. Fiskal kita berikan stimulus 0,8% dari PDB dari original plan atau Rp 120 triliun," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Jumat (13/3/2020).
PPh pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri.
(dru/dru) Next Article Pemerintah Guyur Lagi Rp 10,3 T untuk Stimulus Ekonomi
Most Popular