Tebar Stimulus, Gaji 6 Bulan Bebas Pajak & Iuran BP Jamsostek

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
13 March 2020 09:04
Pemerintah segera merilis stimulus jilid II untuk mendorong perekonomian di tengah wabah virus corona atau Covid-19.
Foto: Corona Tidak Seseram Itu…
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah segera merilis stimulus jilid II untuk mendorong perekonomian di tengah wabah virus corona atau Covid-19. Stimulus ini berupa insentif yang akan diberikan untuk pembebasan pajak hingga pembayaran BP-Jamsostek.

Yang terbaru adalah, pemerintah mempertimbangkan untuk membebaskan penarikan iuran BP-Jamsostek. Namun, untuk detailnya masih dalam finalisasi karena ada banyak jenis di BP-Jamsostek.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono mengatakan, program BP-Jamsostek ada banyak mulai dari Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT). Nah dari banyak program tersebut, pemerintah akan memilih mana saja yang akan dibebaskan untuk sementara.

"BPJS diusulkan pembebasan atau penundaan iuran beberapa program BPJS untuk beberapa jenis program. Kan banyak jenisnya tuh seperti jaminan kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, kematian dan sebagainya. Akan dilihat mana yang bisa bermanfaat untuk dorong relaksasi itu," ujar Susi di Kantornya, Jakarta, Kamis (12/3/2020).


Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, akan membebaskan PPh pasal 21 selama 6 bulan untuk sektor manufaktur. Selain itu, untuk PPh pasal 22 dan PPh pasal 25 akan ditangguhkan.

"Ya pada dasarnya disampaikan untuk paket stimulus fiskal terjadi beberapa hal yang sudah saya sampaikan. Mencakup PPh pasal 21, yang akan ditanggung pemerintah untuk industri kemudian PPh 22 impor yang ditangguhkan juga. Semua paket ini mengharapkan dilakukan untuk jangka waktu 6 bulan," kata Sri Mulyani, Rabu (11/3/2020).

Berdasarkan dokumen yang diperoleh CNBC Indonesia, seperti dikutip Kamis (12/3/2020), ada empat alternatif kebijakan dan rekomendasi untuk mengatasi dampak virus corona (Covid-19).

Dokumen yang dikeluarkan oleh Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan DJP Kemenkeu ini terdiri dari :

1. Relaksasi restitusi PPN dipercepat selama 3 bulan
2. Relaksasi PPh pasal 22 Impor selama 3 bulan
3. Pengurangan PPh pasal 25 sebesar 25%-50%
4. Relaksasi PPh pasal 21

(dob/dob) Next Article Kematian Tembus 800.000, Potret Terkini Covid-19 AS

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular