Iuran Tak Lagi Naik, Tapi Relakah Anda Jika BPJS Bangkrut?

Redaksi, CNBC Indonesia
11 March 2020 10:58
Iuran Tak Lagi Naik, Tapi Relakah Anda Jika BPJS Bangkrut?
Foto: Antrian Pasien BPJS Kesehatan (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Mahkamah Agung (MA) sudah mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS yang ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai 1 Januari 2020. Dan iuran BPJS langsung kembali seperti semula sejak 27 Februari 2020.

Yang jadi masalah sekarang justru keberlangsungan atau sustainabilitas dari BPJS itu sendiri. Ketika iuran tak naik, otomatis defisit bakal menggunung.

Hanya negara yang bisa menyelamatkan dalam hal ini APBN.

Iuran Tak Lagi Naik, Tapi Relakah Anda Jika BPJS Bangkrut?Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati masih berpikir keras bagaimana membuat BPJS Kesehatan tak lagi defisit di tengah dibatalkannya kenaikan iuran. Hal ini harus diketahui masyarakat di mana banyak yang 'happy' ketika iuran batal naik.

"Kita minta BPJS Kesehatan transparan, biaya operasi berapa dan berapa gajinya, defisit berapa. Itu semua kita rangkum supaya masyarakat tahu ini masalah bersama, bukan 1 institusi. Ini dilakukan pemerintah. Kita terus coba bangun ekosistem JKN yang sehat dan berkeadilan, sustain," kata Sri Mulyani kemarin, Rabu (11/3/2020).

Sebenarnya, Sri Mulyani menjelaskan keputusan yang diambil terhadap BPJS Kesehatan termasuk dengan menaikkan tarif itu sudah dihitung dan dipertimbangkan dengan matang. Termasuk ke seluruh rakyat Indonesia. Jika dibatalkan, maka akan mempengaruhi sustainabilitas BPJS itu sendiri.

"Tentu kita melihat keputusan tersebut bahwa Perpres BPJS pengaruhnya ke seluruh rakyat Indonesia. Keputusan batalkan 1 pasal saja itu pengaruhi seluruh sustainabilitas dari BPJS Kesehatan. Karena pada saat pemerintah buat Perpres itu semua aspek sudah dipertimbangkan. Kita sangat paham mungkin tidak semua puas, tapi itu policy yang secara hati-hati pemerintah mempertimbangkan seluruh aspek," paparnya.

Adapun soal aspek keadilan. Ada masyarakat miskin yang totalnya 96,8 juta dibayarkan oleh pemerintah karena tidak mampu. Nah seharusnya bagi yang mampu ikut gotong royong dengan dibagi menjadi 3 kelas tersebut.

"Dari swasta juga ikut gotong royong. Semua dihitung dalam rangka agar JKN bisa berjalan karena ada dana yang berasal dari APBN, Pusat, Daerah, Swasta dan Masyarakat mampu," papar Sri Mulyani.

Sri Mulyani meminta masyarakat juga melihat BPJS Kesehatan ini sebagai sebuah sistem keseluruhan. Perlu ada kegotongroyongan. Jadi harus melihat BPJS Kesehatan juga sebagai keseluruhan.

"Keputusan tersebut buat ini semua berubah. Kita berharap masyarakat tahu ini konsekuensinya besar terhadap JKN. Karena kalau bicara ekosistem, tak mungkin bisa satu dicabut, sisanya pikir sendiri, ini kita lihat penuh," tegas Sri Mulyani.


NEXT >> Rela BPJS Bangkrut?




Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris, pernah mengungkapkan jika iuran tidak naik maka BPJS Kesehatan bisa colaps. Hal ini lantaran defisit BPJS Kesehatan terus membengkak setiap tahunnya.

"Bisa kolaps? Iya," ujarnya tegas di Forum Merdeka Barat, Jakarta, Senin (7/10/2019) kala itu.

Menurutnya, layanan untuk para peserta tidak mungkin dihentikan apalagi masalah kesehatan sangat penting. Oleh karenanya kebijakan kenaikan iuran dinilai cara paling tepat. Fahmi mengatakan jika tidak ada kebijakan seperti kenaikan iuran maka BPJS Kesehatan bakal makin parah. "Yang terjadi tahun ke tahun defisit akan makin lebar," katanya.

Berikut rincian perkiraan defisit BPJS Kesehatan dimulai dari 2019 :
  • 2019 : Rp 32,8 triliun
  • 2020 : Rp 39,5 triliun
  • 2021: Rp 50,1 triliun
  • 2022: Rp 58,6 triliun
  • 2023 : Rp 67,3 triliun
  • 2024 : Rp 77 triliun
"Harapannya dengan perbaikan fundamental iuran, persoalan di sini dapat diselesaikan," tegas Fahmi.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebenarnya sebagai bentuk upaya untuk menambal defisit BPJS Kesehatan yang telah terjadi sejak 2014. Dalam kurun waktu lima tahun terakhir kinerja keuangan BPJS Kesehatan bagaikan besar pasak daripada tiang.








Program BPJS Kesehatan itu sebenarnya telah memberikan manfaat besar bagi warga masyarakat Indonesia. Berdasarkan Indonesia Health Financing System Assessment: Spend More, Right, & Better, 2016, harapan hidup orang Indonesia meningkat menjadi 69 tahun di tahun 2014 sejak program JKN-KIS (dulu bernama JKN) mulai dilaksanakan, setelah pada tahun 1960 hanya sampai 49 tahun.

Tingkat kematian anak balita turun dari 222 tiap 1.000 kelahiran di tahun 1960, menurun menjadi 85 di tahun 1990, dan menjadi 27 di tahun 2015. Angka kematian bayi juga menurun dari 1/6 sejak 1960, menjadi 23 setiap 1.000 kelahiran di tahun 2015. Salah satu manfaat program JKN-KIS yang dirasakan langsung oleh warga adalah tanggung jawab pemerintah dalam urusan kesehatan warganya. Warga yang dulu tidak punya akses untuk berobat ke fasilitas kesehatan manapun, kini bahkan bisa menikmati layanan kesehatan di rumah sakit besar.

So... Relakah BPJS Kesehatan Bubar karena Bangkrut? Atau Seperti Sri Mulyani katakan, gotong royong yang mampu membayar dan tidak mampu ditanggung.



[Gambas:Video CNBC]




Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular