Pesan Istana & Sri Mulyani Setelah Iuran BPJSK Batal Naik

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
11 March 2020 09:08
Istana Kepresidenan menyebutkan bahwa iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan lama berlaku kembali, menyusul pembatalan yang diputuskan MA.
Foto: Detikcom
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati masih berpikir keras bagaimana membuat BPJS Kesehatan tak lagi defisit pasca dibatalkannya kenaikan iuran.

"Kita minta BPJS Kesehatan transparan, biaya operasi berapa dan berapa gajinya, defisit berapa," tegas Sri Mulyani.

"Itu semua kita rangkum supaya masyarakat tahu ini masalah bersama, bukan 1 institusi. Ini dilakukan pemerintah, kita terus coba bangun ekosistem JKN yang sehat dan berkeadilan, sustain," katanya.


Sri Mulyani mengemukakan, keputusan yang diambil terhadap BPJS Kesehatan termasuk dengan menaikkan tarif itu sudah dihitung dan dipertimbangkan dengan matang.

"Kita melihat keputusan tersebut bahwa Perpres BPJS pengaruhnya ke seluruh rakyat Indonesia. Keputusan batalkan 1 pasal saja itu pengaruhi seluruh sustainabilitas dari BPJS Kesehatan,"

"Karena pada saat pemerintah buat Perpres itu semua aspek sudah dipertimbangkan. Kita sangat paham mungkin tidak semua puas, tapi itu policy yang secara hati-hati mempertimbangkan seluruh aspek,"

Sri Mulyani meminta masyarakat melihat BPJS Kesehatan ini sebagai sebuah sistem keseluruhan. Perlu ada kegotongroyongan. Jadi harus melihat BPJS Kesehatan juga sebagai keseluruhan.

"Keputusan tersebut buat ini semua berubah. Kita berharap masyarakat tahu ini konsekuensinya besar terhadap JKN. Karena kalau bicara ekosistem, tak mungkin bisa satu dicabut, sisanya pikir sendiri, ini kita lihat penuh," tegas Sri Mulyani.


Istana Kepresidenan menyebutkan bahwa iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan lama berlaku kembali, menyusul pembatalan yang diputuskan Mahkamah Agung (MA).

Hal tersebut dikemukakan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dhini Purwono melalui pesan singkatnya. Pembatalan tersebut, secara otomatis membuat iuran kepesertaan yang diatur dalam Peraturan Perpres 82/2018 kembali berlaku.

"Secara hukum pada saat ini iuran yang lama berlaku lagi dengan adanya putusan MA tersebut," kata Dhini kepada CNBC Indonesia.

Dalam Perpres 75/2019 yang dibatalkan MA, iuran bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) dan peserta BP dibagi menjadi tiga klaster yaitu untuk kelas III, kelas II, dan kelas I. Aturan ini sebelumnya telah berlaku sejak 1 Januari 2020.

Besarannya sebagai berikut :
  • Rp42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III
  • Rp110.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II
  • Rp160.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
Dengan pembatalan MA, maka iuran BPJS Kesehatan akan kembali mengacu pada Perpres 82/2018. Berikut besarannya :
  • Iuran sebesar Rp 25.500,00 untuk pelayanan di ruang perawatan kelas III
  • Iuran sebesar Rp 51.000,00 untuk pelayanan di ruang perawatan kelas II
  • Iuran sebesar Rp 80.000,00 untuk pelayanan di ruang perawatan kelas I
Dhini pun sebelumnya mengatakan pemerintah akan mempelajari keputusan Mahkamah Agung sebelum mempertimbangkan langkah yang akan diambil selanjutnya.

Pemerintah akan berupaya agar pelayanan terhadap masyarakat pengguna BPJS tetap dapat diselenggarakan dengan baik," kata Dhini.

[Gambas:Video CNBC]




(hps/hps) Next Article Terbebas dari Anxiety Disorder Bersama BPJS Kesehatan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular