Catat! Iuran Lama BPJS Kesehatan Berlaku Lagi Usai Putusan MA

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
10 March 2020 21:01
Setelah keputusan MA, maka iuran BPJS kembali tarif iuran lama.
Foto: Ratusan buruh gabungan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) berdemo di depan Gedung Kementerin Kesehatan, Jakarta, Kamis (6/2/2020). Kedatangan massa aksi ini untuk menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Dua mobil komando lengkap dengan pengeras suara dibawa massa aksi ke lokasi. Massa juga membawa alat peraga, di antaranya spanduk dan poster bertulisan 'Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan'. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Istana Kepresidenan menyebutkan bahwa iuran lama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berlaku kembali, menyusul pembatalan yang diputuskan Mahkamah Agung (MA).

Hal tersebut dikemukakan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dhini Purwono melalui pesan singkatnya. Pembatalan tersebut, secara otomatis membuat iuran kepesertaan yang diatur dalam Peraturan Perpres 82/2018 tentang BPJS Kesehatan kembali berlaku.

"Mengingat putusan MA tersebut, secara hukum pada saat ini iuran yang lama menjadi berlaku kembali," kata Dhini seperti dikutip CNNIndonesia, Jakarta, Selasa (10/3/2020).

Dalam Perpres 75/2019  tentang BPJS Kesehatan yang dibatalkan MA, iuran bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) dan peserta BP dibagi menjadi tiga kluster yaitu untuk kelas III, kelas II, dan kelas I. Aturan ini sebelumnya telah berlaku sejak 1 Januari 2020.



Besarannya sebagai berikut :

  • Rp42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III
  • Rp110.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II
  • Rp160.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Dengan pembatalan MA, maka iuran BPJS Kesehatan akan kembali mengacu pada Perpres 82/2018. Berikut besarannya :

  • Iuran sebesar Rp 25.500,00 untuk pelayanan di ruang perawatan kelas III
  • Iuran sebesar Rp 51.000,00 untuk pelayanan di ruang perawatan kelas II
  • Iuran sebesar Rp 80.000,00 untuk pelayanan di ruang perawatan kelas I


Dhini pun sebelumnya sempat mengatakan pemerintah akan mempelajari keputusan Mahkamah Agung (MA) sebelum mempertimbangkan langkah yang akan diambil selanjutnya.

"Pemerintah akan berupaya agar pelayanan terhadap masyarakat pengguna BPJS tetap dapat diselenggarakan dengan baik," kata Dhini melalui pesan singkat, Jakarta, Selasa (10/3/2020).

Istana meminta masyarakat tidak perlu khawatir berlebih. Meskipun MA membatalkan kenaikan iuran, namun para pengguna BPJS Kesehatan akan tetap mendapatkan fasilitas sebagaimana mestinya.

"Intinya, apapun langkah atau respons pemerintah nantinya, masyarakat tidak perlu khawatir karena pelayanan kepada masyarakat pengguna BPJS akan tetap menjadi perhatian utama," tegasnya.

[Gambas:Video CNBC]




(hoi/hoi) Next Article BPJS Kesehatan Hapus Kelas, Segera Terapkan Kelas Standar!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular