
Melihat Kisah Klasik Sri Mulyani Bebaskan Pajak 11 Tahun Lalu
Hidayat Setiaji, CNBC Indonesia
11 March 2020 06:50

Pada 2009, pemerintah juga pernah menempuh kebijakan insentif PPh 21. Kala itu, pemerintah membebaskan PPh bagi karyawan di industri manufaktur, pertanian (termasuk perkebunan, peternakan, perburuan, dan kehutanan), dan perikanan yang bergaji di bawah Rp 5 juta/bulan. Pada saat itu tarif PPh 21 untuk karyawan bergaji maksimal Rp 5 juta/bulan adalah 5%.
Bagaimana dampak dari pemberian stimulus PPh 21 pada 2009? Apakah mampu menjaga konsumsi rumah tangga dari terpaan krisis ekonomi global gara-gara meletusnya gelembung sub-prime mortgage di Amerika Serikat (AS)?
Pada 2009, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat konsumsi rumah tangga tumbuh 4,9%. Melambat dibandingkan 2008 yang sebesar 5,3%.
Saat itu realisasi insentif PPh 21 juga kurang menggembirakan. Pemerintah menyediakan anggaran Rp 6,5 triliun untuk menalangi PPh 21 dengan skema Ditanggung Pemerintah (DTP). Jadi untuk mendapatkan insentif tersebut, perusahaan harus mengajukan permohonan ke pemerintah terlebih dulu.
Sampai akhir 2009, realisasi stimulus PPh 21 DTP hanya sekitar Rp 300 miliar. Artinya penyerapannya tidak sampai 5%.
"Insentif PPh pasal 21 diberikan untuk menjaga daya beli dan mencegah PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Namun karena PHK tidak sebesar yang diperkirakan, maka kalau pun insentif PPh pasal 21 tidak terserap bukan persoalan yang serius," kata Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan kala itu yang kebetulan juga Menteri Keuangan saat ini.
Jadi kalau pemerintah kembali ingin menerapkan insentif PPh 21, apalagi dengan skema DTP, maka perlu berkaca pada pengalaman 2009. Jangan sampai jauh panggang dari api, realisasi tidak sesuai dengan kenyataan. Sudah ada anggarannya tetapi malah tidak termanfaatkan.
Apalagi PPh 21 adalah pajak buat pekerja di sektor formal. Hingga Agustus 2019, pekerja formal masih menjadi minoritas dalam pasar tenaga kerja Indonesia.
Ini berarti sejatinya insentif PPh 21 tidak dinikmati oleh sebagian besar pekerja. Kalau sudah begini, dampak terhadap ekonomi secara keseluruhan juga kurang optimal.
Bagaimana, Bu Sri Mulyani...?
TIM RISET CNBC INDONESIA
(aji)
Bagaimana dampak dari pemberian stimulus PPh 21 pada 2009? Apakah mampu menjaga konsumsi rumah tangga dari terpaan krisis ekonomi global gara-gara meletusnya gelembung sub-prime mortgage di Amerika Serikat (AS)?
Pada 2009, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat konsumsi rumah tangga tumbuh 4,9%. Melambat dibandingkan 2008 yang sebesar 5,3%.
Sampai akhir 2009, realisasi stimulus PPh 21 DTP hanya sekitar Rp 300 miliar. Artinya penyerapannya tidak sampai 5%.
"Insentif PPh pasal 21 diberikan untuk menjaga daya beli dan mencegah PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Namun karena PHK tidak sebesar yang diperkirakan, maka kalau pun insentif PPh pasal 21 tidak terserap bukan persoalan yang serius," kata Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan kala itu yang kebetulan juga Menteri Keuangan saat ini.
Jadi kalau pemerintah kembali ingin menerapkan insentif PPh 21, apalagi dengan skema DTP, maka perlu berkaca pada pengalaman 2009. Jangan sampai jauh panggang dari api, realisasi tidak sesuai dengan kenyataan. Sudah ada anggarannya tetapi malah tidak termanfaatkan.
Apalagi PPh 21 adalah pajak buat pekerja di sektor formal. Hingga Agustus 2019, pekerja formal masih menjadi minoritas dalam pasar tenaga kerja Indonesia.
Ini berarti sejatinya insentif PPh 21 tidak dinikmati oleh sebagian besar pekerja. Kalau sudah begini, dampak terhadap ekonomi secara keseluruhan juga kurang optimal.
Bagaimana, Bu Sri Mulyani...?
TIM RISET CNBC INDONESIA
(aji)
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular