
Bukan Menakuti, Corona Bikin Parah Tsunami PHK di RI
Ferry Sandi, CNBC Indonesia
10 March 2020 06:22
Kasus penyebaran virus corona yang makin meluas ke banyak negara termasuk Indonesia semakin memukul sektor pariwisata khususnya bisnis perhotelan. Bisnis hotel telah mengalami tekanan jumlah pengunjung atau okupansi yang anjlok ke level 30% dari kondisi normal 70-80%.
Ketua Umum Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Haryadi Sukamdani mengatakan hotel yang mengalami penurunan pengunjung cukup dalam berdampak pada pendapatan usaha, mereka sudah ada yang mulai merumahkan karyawan.
In dilakukan sebagai langkah efisiensi karena penyumbang terbesar biaya operasional hotel dan restoran adalah biaya tenaga dan biaya listrik. Dia mencatat, tingkat okupansi hotel yang turun 30%, mempengaruhi pendapatan hingga anjlok 50%.
"Ini penyumbang terbesar biaya perhotelan. Sekarang, hotel dengan kondisi tersebut sudah mulai membicarakan dengan karyawan, khususnya untuk keberlangsungan perusahaan. Mereka melakukan giliran bekerja atau dirumahkan," katanya kepada CNBC Indonesia, di Jakarta, Senin (9/3/2020).
Ia bilang kondisi krisis ekonomi yang pernah menghantam Indonesia pada tahun 1997-1998 mirip seperti saat ini. Kala itu, pengusaha juga pernah memberlakukan hal yang sama dengan merumahkan karyawan.
Setidaknya ada tiga hal yang dibutuhkan oleh industri saat ini. Pertama payung hukum atau regulasi pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait relaksasi pinjaman kepada nasabah yang terdampak virus corona. (hoi/hoi)
Ketua Umum Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Haryadi Sukamdani mengatakan hotel yang mengalami penurunan pengunjung cukup dalam berdampak pada pendapatan usaha, mereka sudah ada yang mulai merumahkan karyawan.
In dilakukan sebagai langkah efisiensi karena penyumbang terbesar biaya operasional hotel dan restoran adalah biaya tenaga dan biaya listrik. Dia mencatat, tingkat okupansi hotel yang turun 30%, mempengaruhi pendapatan hingga anjlok 50%.
Ia bilang kondisi krisis ekonomi yang pernah menghantam Indonesia pada tahun 1997-1998 mirip seperti saat ini. Kala itu, pengusaha juga pernah memberlakukan hal yang sama dengan merumahkan karyawan.
Setidaknya ada tiga hal yang dibutuhkan oleh industri saat ini. Pertama payung hukum atau regulasi pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait relaksasi pinjaman kepada nasabah yang terdampak virus corona. (hoi/hoi)
Pages
Most Popular