
Tol Bawah-Atas Cikampek Dintegrasikan, Ini Bocoran Tarifnya
Ferry Sandi, CNBC Indonesia
09 March 2020 20:59

Jakarta, CNBC Indonesia - Besaran tarif pada tiga ruas tol di sekitar Jabodetabek ditargetkan bakal terintegrasi pada Maret 2020. Keputusan ini mulai berlaku jika Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono resmi mengeluarkan surat keputusan terkait integrasi sistem transaksi tol.
Adapun ketiga tol tersebut adalah Tol Jakarta-Cikampek (Japek) eksistingĀ (bawah), Tol Japek II Elevated (atas) dan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu).
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit mengungkapkan, penyamaan tarif antara ketiga tol itu sudah ditargetkan untuk rampung sejak beberapa waktu lalu. Namun kini sedang proses sambil menunggu finalisasi aturan yang bakal diputuskan oleh Menteri PUPR.
"Meskipun mereka (3 ruas tol) belum selesai, tapi kan kita sudah bisa prediksi koneksinya ke mana, sharing traffic-nya akan seperti apa, sharing pendapatan nanti akan seperti apa. Sambil proses yang sama ada perbaikan peraturan menteri mengenai integrasi sistem transaksi. Ditambah lagi nanti sistem transaksi dan integrasi tarif," kata Danang di di Gerbang Tol Wiyoto Wiyono, Jakarta Utara, Senin (9/3).
Mengenai tarif yang bakal berlaku di tol Jakarta-Cikampek, sejauh ini belum ada angka pasti. Namun, masyarakat bisa mendapat gambaran yakni dengan maksimal di angka di kisaran Rp 30 ribu, untuk ruas bawah dan layang.
"Belum final. Barangkali antara Rp 24-35 ribu. Tapi ini masih terus kita simulasikan. Kalau yang sekarang kan yang jarak jauh Rp 15 ribu (Japek eksisting), yang Elevated Rp 42 ribu yang atas. Akan kita coba dekatkan (tarifnya)," sebut Danang.
Pengintegrasian tarif untuk diseragamkan ini sudah diarahkan oleh Menteri PUPRĀ Basuki. Terutama untuk jarak jauh. "Yang atas (Elevated) dan bawah (eksisting) akan kita sesuaikan, yang Japek Elevated akan kita dorong untuk lebih mendekati yang Japek Selatan. Kira-kira harapan kita untuk yang Japek, jarak jauh tarifnya seragam," sebutnya.
(hoi/hoi) Next Article Gratis! Tol Layang Cikampek Mulai Dibuka 15 Desember
Adapun ketiga tol tersebut adalah Tol Jakarta-Cikampek (Japek) eksistingĀ (bawah), Tol Japek II Elevated (atas) dan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu).
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit mengungkapkan, penyamaan tarif antara ketiga tol itu sudah ditargetkan untuk rampung sejak beberapa waktu lalu. Namun kini sedang proses sambil menunggu finalisasi aturan yang bakal diputuskan oleh Menteri PUPR.
Mengenai tarif yang bakal berlaku di tol Jakarta-Cikampek, sejauh ini belum ada angka pasti. Namun, masyarakat bisa mendapat gambaran yakni dengan maksimal di angka di kisaran Rp 30 ribu, untuk ruas bawah dan layang.
"Belum final. Barangkali antara Rp 24-35 ribu. Tapi ini masih terus kita simulasikan. Kalau yang sekarang kan yang jarak jauh Rp 15 ribu (Japek eksisting), yang Elevated Rp 42 ribu yang atas. Akan kita coba dekatkan (tarifnya)," sebut Danang.
Pengintegrasian tarif untuk diseragamkan ini sudah diarahkan oleh Menteri PUPRĀ Basuki. Terutama untuk jarak jauh. "Yang atas (Elevated) dan bawah (eksisting) akan kita sesuaikan, yang Japek Elevated akan kita dorong untuk lebih mendekati yang Japek Selatan. Kira-kira harapan kita untuk yang Japek, jarak jauh tarifnya seragam," sebutnya.
(hoi/hoi) Next Article Gratis! Tol Layang Cikampek Mulai Dibuka 15 Desember
Most Popular