
Internasional
Ini Jurus RI Tangkal Corona Makin Menyebar
Rehia Sebayang, CNBC Indonesia
05 March 2020 17:10

Jakarta, CNBC Indonesia - Pasca melaporkan dua kasus corona di dalam negeri pada 2 Maret lalu, pemerintah Indonesia terus melakukan berbagai upaya untuk membatasi penyebaran wabah mematikan asal Wuhan, China itu.
Upaya pencegahan terbaru yang dilakukan pemerintah adalah memberlakukan larangan masuk dan transit bagi pelancong yang datang dari Iran, Italia, dan Korea Selatan. Ini diberlakukan karena ketiga negara itu merupakan negara yang melaporkan jumlah kasus infeksi COVID-19 terbesar di luar China.
"Demi kebaikan semua, untuk sementara Indonesia mengambil kebijakan baru bagi pendatang atau travelers dari ketiga negara tersebut," kata Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi dalam press statement di kementerian luar negeri, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2020).
Sebagaimana dilaporkan Johns Hopkins CSSE, di Korea Selatan, negara terdampak corona terparah pertama di luar China, ada 5.766 kasus sejauh ini dan kematian sebanyak 35 orang per Kamis. Sementara di Italia ada 3.089 kasus dengan korban meninggal 107 orang, menjadikan negara sebagai negara kedua yang terdampak paling parah.
Di Iran, negara terdampak corona terparah ketiga di luar China, ada sebanyak 2.922 kasus dan 92 orang telah meninggal. Sementara secara global, kasus COVID-19 telah menginfeksi 95.415 dan menewaskan 3.285 orang.
Lebih lanjut, Retno menjelaskan bahwa larangan itu umumnya akan diberlakukan untuk pendatang atau travellers yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di wilayah-wilayah Iran yaitu Tehran, Qom, Gilan; di Italia yaitu wilayah Lombardy, Veneto, Emilia Romagna, Marche dan Piedmont; serta Korea Selatan, di Kota Daegu dan provinsi Gyeongsangbuk-do.
Selain itu, berikut upaya lain yang dilakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran corona:
Surat Keterangan Sehat/Health Certificate
Retno mengatakan, seluruh pendatang atau travelers dari Iran, Italia dan Korea Selatan di luar wilayah utama wabah yang disebutkan di atas, wajib menunjukkan Surat Keterangan Sehat atau Health Certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara.
"Surat Keterangan tersebut harus valid atau masih berlaku dan wajib ditunjukkan kepada pihak maskapai pada saat melakukan check-in. Tanpa Surat Keterangan Sehat dari otoritas kesehatan yang berwenang, maka para pendatang atau travelers tersebut akan ditolak masuk atau transit di Indonesia."
Health Alert Card
Retno juga mengatakan bahwa sebelum mendarat, para pendatang atau travelers dari tiga negara tersebut wajib mengisi health alert card atau kartu kewaspadaan kesehatan yang disiapkan oleh Kementerian Kesehatan RI.
Health alert card adalah kartu yang memuat berbagai informasi kesehatan seseorang, termasuk memuat pertanyaan mengenai riwayat perjalanan.
"Apabila dari riwayat perjalanan yang bersangkutan pernah melakukan perjalanan dalam 14 hari terakhir ke salah satu wilayah yang telah kami sebut tadi, maka yang bersangkutan akan ditolak masuk atau transit di Indonesia."
Pemeriksaan Kesehatan di Bandara
Pemeriksaan kesehatan tambahan di bandara di pintu kedatangan berlaku bagi warga negara Indonesia yang melakukan perjalanan dari tiga negara tersebut, terutama dari wilayah-wilayah utama yang disebutkan sebelumnya.
"Kebijakan ini akan mulai berlaku pada hari Minggu, tanggal 8 Maret pukul 00:00 waktu Indonesia bagian barat. Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan," kata Retno.
(sef/sef) Next Article Sudah Keliling Wuhan, WHO Gagal Tentukan Sumber Virus Corona
Upaya pencegahan terbaru yang dilakukan pemerintah adalah memberlakukan larangan masuk dan transit bagi pelancong yang datang dari Iran, Italia, dan Korea Selatan. Ini diberlakukan karena ketiga negara itu merupakan negara yang melaporkan jumlah kasus infeksi COVID-19 terbesar di luar China.
Sebagaimana dilaporkan Johns Hopkins CSSE, di Korea Selatan, negara terdampak corona terparah pertama di luar China, ada 5.766 kasus sejauh ini dan kematian sebanyak 35 orang per Kamis. Sementara di Italia ada 3.089 kasus dengan korban meninggal 107 orang, menjadikan negara sebagai negara kedua yang terdampak paling parah.
Di Iran, negara terdampak corona terparah ketiga di luar China, ada sebanyak 2.922 kasus dan 92 orang telah meninggal. Sementara secara global, kasus COVID-19 telah menginfeksi 95.415 dan menewaskan 3.285 orang.
Lebih lanjut, Retno menjelaskan bahwa larangan itu umumnya akan diberlakukan untuk pendatang atau travellers yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di wilayah-wilayah Iran yaitu Tehran, Qom, Gilan; di Italia yaitu wilayah Lombardy, Veneto, Emilia Romagna, Marche dan Piedmont; serta Korea Selatan, di Kota Daegu dan provinsi Gyeongsangbuk-do.
Selain itu, berikut upaya lain yang dilakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran corona:
Surat Keterangan Sehat/Health Certificate
Retno mengatakan, seluruh pendatang atau travelers dari Iran, Italia dan Korea Selatan di luar wilayah utama wabah yang disebutkan di atas, wajib menunjukkan Surat Keterangan Sehat atau Health Certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara.
"Surat Keterangan tersebut harus valid atau masih berlaku dan wajib ditunjukkan kepada pihak maskapai pada saat melakukan check-in. Tanpa Surat Keterangan Sehat dari otoritas kesehatan yang berwenang, maka para pendatang atau travelers tersebut akan ditolak masuk atau transit di Indonesia."
Health Alert Card
Retno juga mengatakan bahwa sebelum mendarat, para pendatang atau travelers dari tiga negara tersebut wajib mengisi health alert card atau kartu kewaspadaan kesehatan yang disiapkan oleh Kementerian Kesehatan RI.
Health alert card adalah kartu yang memuat berbagai informasi kesehatan seseorang, termasuk memuat pertanyaan mengenai riwayat perjalanan.
"Apabila dari riwayat perjalanan yang bersangkutan pernah melakukan perjalanan dalam 14 hari terakhir ke salah satu wilayah yang telah kami sebut tadi, maka yang bersangkutan akan ditolak masuk atau transit di Indonesia."
Pemeriksaan Kesehatan di Bandara
Pemeriksaan kesehatan tambahan di bandara di pintu kedatangan berlaku bagi warga negara Indonesia yang melakukan perjalanan dari tiga negara tersebut, terutama dari wilayah-wilayah utama yang disebutkan sebelumnya.
"Kebijakan ini akan mulai berlaku pada hari Minggu, tanggal 8 Maret pukul 00:00 waktu Indonesia bagian barat. Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan," kata Retno.
(sef/sef) Next Article Sudah Keliling Wuhan, WHO Gagal Tentukan Sumber Virus Corona
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular