Sayonara! Mulai Tanggal Ini HP BM Bakal Jadi Barang Rongsokan

Arif Budiansyah, CNBC Indonesia
28 February 2020 20:43
Pemerintah akan menerapkan aturan IMEI pada bulan depan yang akan memberangus ponsel black market dan ilegal. Ponsel ini tidak akan bisa lagi digunakan.
Foto: Ilustasi IMEI (Arie Pratama/CNBC Indonesia)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akhirnya memutuskan akan menggunakan skema white list dan membuat ponsel black market (BM) atau ilegal yang International Mobile Equipment Identity (IMEI) di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mati selamanya. Aturan ini berlaku 18 April 2020.

Setelah 18 April 2020, semua ponsel black market atau IMEI tak terdaftar yang diaktifkan (dihidupkan) tidak akan mendapatkan jaringan sinyal dari operator telekomunikasi. Ponsel tersebut pun hanya bisa digunakan untuk mengambil foto, tidak bisa untuk berkomunikasi.


Keputusan ini merupakan hasil dari rapat tiga kementerian. Yakni, Kemenperin, Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Jakarta, Jumat (28/2/2020).

Dalam rilis bersama yang dikeluarkan tiga kementerian, pemerintah mengimbau masyarakat untuk membeli perangkat handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) yang legal. Pastikan untuk kritis dan cerdas dengan melakukan pengecekan IMEI di situs web Kemenperin (imei.kemenperin.go.id) sebelum melakukan pembelian perangkat baik melalui toko maupun online.

"Regulasi ini berlaku ke depan, sehingga bagi masyarakat yang saat ini perangkatnya sudah aktif meski tidak terdaftar di Kemenperin tidak perlu resah. Perangkat yang sudah aktif sebelum masa berlaku 18 April 2020 akan tetap dapat tersambung ke jaringan bergerak seluler sampai perangkat tersebut tidak ingin digunakan lagi atau telah rusak. Tidak diperlukan registrasi individual," ujar tiga kementerian dalam rilis yang diterima CNBC Indonesia.

Bagi masyarakat yang membawa perangkat HKT dari luar negeri atau memesan perangkat dan dikirim dari luar negeri setelah tanggal 18 April 2020 agar dapat digunakan di Indonesia maka wajib mendaftarkan IMEI perangkat tersebut melalui sistem aplikasi yang akan disiapkan.

"Kebijakan ini juga bermanfaat bagi masyarakat untuk dapat melakukan pemblokiran Perangkat yang hilang dan/atau dicuri melalui operator seluler masing-masing, sehingga diharapkan dapat menurunkan tindak pidana pencurian perangkat Masyarakat yang membawa perangkat HKT," terang Pemerintah.

[Gambas:Video CNBC]


(roy/roy)

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular