Aturan IMEI Berlaku 18 April 2020, Pedagang Ponsel Resah

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
26 November 2019 19:33
Pedagang ponsel mengaku was-was karena bakal rugi.
Foto: Arie Pratama
Jakarta, CNBC Indonesia - Penerapan International Mobile Equipment Identity (IMEI) mulai akan diterapkan 18 April 2020. Kebijakan untuk membatasi peredaran barang elektronik ponsel ilegal atau Black Market (BM) ini membuat pedagang elektronik resah antara lain para pedagang ITC Roxy Mas.

"Sebenarnya mendukung, tapi waktu sosialisasinya terlalu cepat. Minimal 1 tahun lah. Karena seandainya belum terjual (hingga 18 April) saya rugi besar," kata Adwi pada acara Sosialisasi Bersama 3 Kementerian Penerapaan Regulasi Tata Kelola IMEI di ITC Roxy Mas, Jakarta Barat, Selasa (26/11/2019).

Saat ini, Adwi mengaku memiliki 15 ponsel jenis BM. Jumlah tersebut didapatnya dalam dua bulan terakhir, sebelum kebijakan IMEI ini diterapkan. Dia menyebut merek yang paling banyak beredar yakni Xiaomi dan iPhone. 

"Kalau Samsung mungkin jatuhnya replika, dari China-nya langsung. Kalau (HP BM) Xiaomi kan bukan replika. Asli, tapi nggak izin," sebutnya.



Pedagang yang sudah berjualan sejak 2010 di ITC Roxy Mas tersebut juga sengaja menyetok 15 black market untuk melayani pelanggan. "Saya kan pedagang kecil yang ambil ke agen. Biar ketika ada user ke toko, nggak ambil barang dulu. Kan nggak enak kalau ambil dulu. Jadi harus stok. Stokannya tinggal segitu," sebutnya.

Pedagang lainnya, yakni Yongki Kedoh menilai kebijakan soal IMEI yang diambil pemerintah akan sangat berdampak besar. Dia menganggap peredaran barang BM masuk justru karena ada unsur pemerintah.

"Pemerintah mencanangkan program ini, tapi tidak mempertimbangkannya secara matang. Karena ada kesalahan pemerintah yang mengakibatkan barang BM masuk ke sini," katanya.

Ia memperkirakan kerugian yang bisa dirasakan pedagang sangat besar. Ia menilai pemerintah harus mempertimbangkan ulang atau mencari skema baru dalam penerapan IMEI. Sehingga, tidak ada yang dirugikan.

"Saya tahu pemerintah rugi Rp 2,8 T. Namun pedagang-pedagang kecil sagat tertekan," katanya.

Sementara itu, Kasi Standar Kualitas Layanan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dimas Yanuarsyah mengatakan bahwa kerugian yang dirasakan pedagang merupakan risiko karena mendapat barang tidak pada jalurnya. "Ya resiko dagang," sebutnya.

Ia menyebut jika mengikuti ketentuan yang ada, maka barang BM tidak akan masuk ke pedagang. "Mau nggak risiko dong. Sama saja kalo kita naik motor, menerobos lampu merah, ditabrak orang, ditilang ya itu risikonya. Ini kan sama aja mereka masuk dengan cara yang di luar ketentuan. Ada peraturan gini ya risiko," katanya.

Dimas Yanuarsyah memaparkan kalau ponsel BM atau ilegal yang sudah menyala saat ini tidak akan berdampak. Terkecuali bila mengaktifkannya setelah 18 April 2020.

"Setelah tanggal 18 April 2020, ponsel BM yang baru diaktifkan tidak akan bisa digunakan, tidak hanya di Indonesia tapi di dunia, karena databasenya akan tersambung," jelas Dimas.

Seperti diketahui aturan IMEI diterbitkan pada 18 Oktober lalu oleh Kemenkominfo, Kemendag dan Kemenperin. Setelah ditandatangani 18 Oktober 2019 oleh tiga menteri, aturan IMEI akan berlaku 18 April 2020. 

[Gambas:Video CNBC]


(hoi/hoi) Next Article ATSI: Biaya Investasi IMEI Jangan Dibebankan Operator

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular