
Aturan IMEI Berlaku, Beli HP di Luar Negeri Bayar Pajak 17,5%
Redaksi, CNBC Indonesia
18 October 2019 16:06

Jakarta, CNBC Indonesia - Suka beli ponsel keluaran terbaru di luar negeri? Bersiaplah bayar pajak 17,5% setelah aturan Internasional Mobile Equipment Identity (IMEI) berlaku pada April 2020.
"Masyarakat yang membeli ponsel dari luar negeri akan dikenakan PPN (pajak pertambahan nilai) 10% dan PPh (pajak penghasilan) 7,5%. Jadi lebih baik beli yang resmi, karena yang resmi buatan Indonesia," ujar Direktur Jenderal Bean dan Cukai Heru Pambudi di Jakarta seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (18/10/2019).
Heru Pambudi mengungkapkan aturan IMEI dinilai efektif untuk menekan peredaran ponsel black market (ilegal) di Indonesia. Bagi masyarakat yang sudah menggunakan ponsel black market akan diminta untuk melakukan registrasi sampai Februari 2020.
"Langkah ini sangat efektif karena gini, nanti setelah Februari 2020 kalau masih ada niat memasukkan ponsel ilegal, percuma juga karena tidak akan bisa dipakai di sini, Enggak bisa menyala," sambungnya.
Lebih lanjut kata Heru, para pengguna yang saat ini sudah memakai ponsel ilegal akan diminta untuk melakukan registrasi sampai Februari 2020.
Pengawasan ponsel ilegal akan dilakukan melalui sebuah sistem yang dimiliki operator setelah sinkronisasi data dengan sistem SIBINA milik Kemenperin.
Asal tahu saja, IMEI merupakan identitas internasional yang dikeluarkan oleh Global System for Mobile Association (GSMA) yang terdiri dari 15 (lima belas) digit nomor desimal unik yang diperlukan untuk mengidentifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tersambung ke jaringan telekomunikasi bergerak seluler.
IMEI ini akan didaftarkan ke Kementerian Perindustrian ketika sebuah ponsel hendak dijual di Indonesia. Kemenperin mengumpulkan IMEI ini dalam database. Nantinya nomor IMEI ini akan dijodohkan dengan MSISDN atau nomor identitas SIM Card. MSISDN berasal dari operator seluler.
Jadi ketika sebuah ponsel terhubung ke jaringan, sebuah aplikasi khusus akan memindai nomor IMEI perangkat dan mengecek keasliannya ke sistem DIRBS Kemeperin. Jika tak terdaftar, koneksi jaringan akan diputus.
Simak video modul penyelundupan iPhone 11 ke Indonesia di bawah ini:
(roy/roy) Next Article Selain IMEI, Ini Tips dari Mendag Ketahui Ponsel Black Market
"Masyarakat yang membeli ponsel dari luar negeri akan dikenakan PPN (pajak pertambahan nilai) 10% dan PPh (pajak penghasilan) 7,5%. Jadi lebih baik beli yang resmi, karena yang resmi buatan Indonesia," ujar Direktur Jenderal Bean dan Cukai Heru Pambudi di Jakarta seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (18/10/2019).
Heru Pambudi mengungkapkan aturan IMEI dinilai efektif untuk menekan peredaran ponsel black market (ilegal) di Indonesia. Bagi masyarakat yang sudah menggunakan ponsel black market akan diminta untuk melakukan registrasi sampai Februari 2020.
Lebih lanjut kata Heru, para pengguna yang saat ini sudah memakai ponsel ilegal akan diminta untuk melakukan registrasi sampai Februari 2020.
Pengawasan ponsel ilegal akan dilakukan melalui sebuah sistem yang dimiliki operator setelah sinkronisasi data dengan sistem SIBINA milik Kemenperin.
Asal tahu saja, IMEI merupakan identitas internasional yang dikeluarkan oleh Global System for Mobile Association (GSMA) yang terdiri dari 15 (lima belas) digit nomor desimal unik yang diperlukan untuk mengidentifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tersambung ke jaringan telekomunikasi bergerak seluler.
IMEI ini akan didaftarkan ke Kementerian Perindustrian ketika sebuah ponsel hendak dijual di Indonesia. Kemenperin mengumpulkan IMEI ini dalam database. Nantinya nomor IMEI ini akan dijodohkan dengan MSISDN atau nomor identitas SIM Card. MSISDN berasal dari operator seluler.
Jadi ketika sebuah ponsel terhubung ke jaringan, sebuah aplikasi khusus akan memindai nomor IMEI perangkat dan mengecek keasliannya ke sistem DIRBS Kemeperin. Jika tak terdaftar, koneksi jaringan akan diputus.
Simak video modul penyelundupan iPhone 11 ke Indonesia di bawah ini:
(roy/roy) Next Article Selain IMEI, Ini Tips dari Mendag Ketahui Ponsel Black Market
Most Popular