Aturan IMEI Terbit, Pengguna Ponsel BM Tak Usah Panik

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
18 October 2019 13:06
Setelah dua bulan tertunda, Pemerintah akhirnya meluncurkan aturan IMEI. Aturan ini akan berlaku efektif mulai April 2020.
Foto: foto : feery /CNBC Indonesia
Jakarta, CNBC Indonesia - Setelah dua bulan tertunda, Pemerintah akhirnya meluncurkan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI). Aturan ini akan berlaku efektif mulai April 2020.

Aturan ini diterbitkan setelah Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menandatangani aturan IMEI, hari ini (18/10/2019) di Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan IMEI ibarat STNK kendaraan bermotor sehingga keberadaannya sangat diperlukan sebagai tanda bahwa ponsel tersebut berlandaskan aturan resmi. Namun, masyarakat tidak perlu merasa terganggu akibat kebijakan ini.

"Perlu diperhatikan bahwa pendaftaran ini tidak mengganggu pengguna apapun, karena tidak ada yang berubah," ujarnya.


Kebijakan IMEI akan memberantas ponsel black market yang dibeli atau masuk ke Indonesia setelah April 2020. Ponsel BM yang terlanjut sudah digunakan sebelum aturan berlaku efektif tidak akan terkena dampak apapun dari aturan ini.

Asal tahu saja, IMEI merupakan identitas internasional yang dikeluarkan oleh Global System for Mobile Association (GSMA) yang terdiri dari 15 (lima belas) digit nomor desimal unik yang diperlukan untuk mengidentifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tersambung ke jaringan telekomunikasi bergerak seluler.

IMEI ini akan didaftarkan ke Kementerian Perindustrian ketika sebuah ponsel hendak dijual di Indonesia. Kemenperin mengumpulkan IMEI ini dalam database. Nantinya nomor IMEI ini akan dijodohkan dengan MSISDN atau nomor identitas SIM Card. MSISDN berasal dari operator seluler.

Jadi ketika sebuah ponsel terhubung ke jaringan, sebuah aplikasi khusus akan memindai nomor IMEI perangkat dan mengecek keasliannya ke sistem DIRBS Kemeperin. Jika tak terdaftar, koneksi jaringan akan diputus.



(roy/roy) Next Article Menperin: Aturan IMEI Untuk Memerangi Ponsel Black Market

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular