Goodbye Jastip Ilegal & Penyelundup HP, Aturan IMEI Berlaku!
Ferry Sandi, CNBC Indonesia
18 October 2019 11:06

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengungkapkan kegembiraannya. Pasalnya aturan IMEI resmi berlaku sehingga ponsel yang tak terdaftar di Kemenperin tak lagi bisa dipakai.
"Saya kira yang paling bahagia salah satu-nya adalah Kemenkeu," kata Heru di Kantor Kementerian Perindustrian, Jumat (18/10/2019).
"Karena dengan ketentuan ini penyelundupan tak ada lagi. Bisa mereka menyelundup tapi mereka tidak bisa menggunakan ponsel," imbuhnya,
Heru menambahkan, Bea Cukai menghimbau yang selama ini mulai mengalirkan barang ilegalnya melalui jalur-jalur yang tidak benar seperti Jastip (Jasa Titip) supaya melalui jalur resmi.
Diharapkan pengguna bahkan nanti para distributor langsung mendaftarkan IMEI ponselnya.
(dru/dru) Next Article Terungkap! Regulasi IMEI Sudah Digodok Sejak 3 Tahun Terakhir
"Saya kira yang paling bahagia salah satu-nya adalah Kemenkeu," kata Heru di Kantor Kementerian Perindustrian, Jumat (18/10/2019).
"Karena dengan ketentuan ini penyelundupan tak ada lagi. Bisa mereka menyelundup tapi mereka tidak bisa menggunakan ponsel," imbuhnya,
Diharapkan pengguna bahkan nanti para distributor langsung mendaftarkan IMEI ponselnya.
(dru/dru) Next Article Terungkap! Regulasi IMEI Sudah Digodok Sejak 3 Tahun Terakhir
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular