BPH Migas Tetapkan Kuota BBM JBT 2020, Ini Rinciannya

dob, CNBC Indonesia
28 February 2020 16:26
Sidang Komite BPH Migas telah menetapkan Volume Jenis BBM Tertentu untuk Masing-Masing Konsumen Pengguna Tahun 2020.
Foto: Hasil Sidang Komite BPH Migas Tetapkan Alokasi Kuota Volume Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar (Gas Oil) Untuk Konsumen Pengguna Tahun 2020.
Jakarta, CNBC Indonesia- Sidang Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah menetapkan Volume Jenis BBM Tertentu untuk Masing-Masing Konsumen Pengguna Tahun 2020.

Sidang Komite yang digelar pada tanggal 25 Februari 2020 telah menetapkan sebagai berikut :

1. Konsumen Pengguna Usaha Mikro, sebesar 75.000 KL 
2. Konsumen Pengguna Usaha Perikanan, sebesar 1.921.155 KL
3. Konsumen Pengguna Usaha Pertanian, sebesar 1.177.589 KL
4. Konsumen Pengguna Pelayanan Umum, sebesar 50.000 KL; dan
5. Konsumen Transportasi, sebesar 12.086.256 KL 


Selain itu, Kepala BPH Migas, M Fanshurullah Asa yang sekaligus bertindak sebagai Pimpinan sidang menyampaikan pula 3 hal yang menyangkut penugasan, antara lain, Pertama, Badan Usaha Penugasan wajib melaksanakan Peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.

Kedua, BPH Migas dapat untuk tidak memperhitungkan volume BBM yang dibeli tanpa menggunakan Surat Rekomendasi (sesuai dengan poin a) sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.

"Ketiga, Badan Usaha Penugasan dapat melakukan pengalihan kuota antar konsumen pengguna selama tidak mengganggu kebutuhan dan wajib segera  melaporkan pengalihan tersebut kepada Badan Pengatur paling lambat 14 hari kerja setelah pengalihan dilakukan,"" ujarnya Jumat (28/2/2020).

BPH Migas Tetapkan Kuota BBM 2020, Ini RinciannyaFoto: Hasil Sidang Komite BPH Migas Tetapkan Alokasi Kuota Volume Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar (Gas Oil) Untuk Konsumen Pengguna Tahun 2020.

Terakhir, Sidang Komite BPH Migas juga menghimbau kepada Direktorat BBM untuk menindaklanjuti kajian kuota konsumen pengguna sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 untuk Kabupaten dan Kota serta melaksanakan sosialisasi Peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019 bersama Badan Usaha dan Pemerintah Daerah.




(dob/dob) Next Article Strategi BPH Migas Tekan Kelebihan Kuota BBM di 2020

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular