Kejagung: Tersangka Jiwasraya Kaburkan Aset ke Orang Lain

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
27 February 2020 22:00
Kejagung menemukan adanya ketidakcocokan antara aset tanah tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya.
Foto: Tambahan lima mobil mewah yang diduga merupakan barang sitaan dari kasus megaskandal dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terparkir di Kejaksaan Agung Kamis (16/1/2020). Mayoritas atau empat dari lima mobil tersebut berwarna hitam. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menemukan adanya ketidakcocokan antara aset tanah tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang tercatat resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan fakta di lapangan.

Hal ini mulai terungkap kala penyidik Kejagung melakukan penyisiran terhadap beberapa aset tanah milik Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro di Kabupaten Lebak, Banten dan Kabupaten Bogor Jawa Barat.

Ada dugaan, tersangka yang sudah ditetapkan Kejagung masih berani memindahkan atau mengaburkan aset miliknya kepada orang lain. Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Hari Setiyono mengungkapkan masih akan terus mendalaminya.



"Tanah itu beberapa diklarifikasi antara permintaan blokir kami ke BPN yang atas nama tersangka. Ternyata di lapangan terkonfirmasi atas nama perusahaan orang lain. Gimana ini statusnya? Sementara diblokir induk, masih tersangka BT (Bentjok). Oleh Karenanya, perlu pendalaman-pendalaman terkait bisa beralihnya di lapangan atas nama perusahaan atau orang lain," kata Hari kepada di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Kamis (27/2).

Pada akhir Januari lalu, Kejagung memang sudah melakukan pengajuan pemblokiran kepada BPN terhadap 1400 sertifikat tanah yang tersebar di beberapa titik. Mayoritas berada di wilayah Banten dan Kabupaten Bogor Jawa Barat. Dalam prosesnya, penyidik mengklarifikasi langsung ke beberapa lokasi untuk mencocokkan nama dan kepemilikan. Ternyata ada perbedaan.

"Apabila peralihan sebelum kasus penyidikan, maka kita hormati. Apabila setelah kasus penyidikan ini, maka akan ditelusuri, apa ada upaya untuk mengalihkan itu," kata Hari.

Namun, ketika ditanya berapa jumlah aset tanah yang berbeda, Hari masih belum menyampaikan. Ia beralasan, proses pengecekan lokasi masih terus berlangsung.

"Masih belum ada konfirmasi berapa, di Lebak (Banten), (Kabupaten) Bogor masih dikonfirmasi. Secepatnya masih disampaikan," sebut Hari.

Pergantian Pejabat di Kejagung yang Tangani Jiwasraya

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin besok Jumat (28/2) akan melantik sejumlah pejabat tingkat eselon 1 di lingkup korps Adhyaksa.

Dari daftar nama yang diterima CNBC Indonesia, ada 3 jabatan tinggi yang akan diisi, yakni Staf Ahli Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) serta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)

Jabatan terakhir akan menjadi perhatian utama dalam pelantikan tersebut. Pasalnya, Jampidsus saat ini sedang menangani berbagai kasus besar, diantaranya kasus Jiwasraya. Hingga kini, kasus ini sudah menetapkan 6 tersangka.

Rencananya pelantikan akan dilaksanakan pada Jumat (28/2) pagi di lingkungan Kejagung yang berlokasi di Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

[Gambas:Video CNBC]




(hoi/hoi) Next Article Tim Pemburu Aset Luar Negeri Kasus Jiwasraya Belum Gerak

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular