
Ngotot Pakai Kapal Nasional, Ekspor Batu Bara Terancam Turun
Yuni Astutik, CNBC Indonesia
26 February 2020 18:21

Jakarta, CNBC Indonesia- Industri batu bara di dalam negeri berpotensi kehilangan sebagian ekspor batu bara akibat kewajiban penggunaan kapal nasional sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80/2018 per 1 Mei 2020.
Ketua Bidang Marketing dan Logistik Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendri Tan mengatakan imbas dari aturan tersebut menyebabkan importir luar negeri mulai mengalihkan pembelian batu bara ke negara lain karena kapal nasional cukup jauh.
"Ini sudah terjadi bahwa beberapa anggota sudah menyampaikan, pembeli kita sudah menyatakan untuk tidak mengambil, mengalihkan ke negara lain," ungkapnya dalam konferensi pers di Kantor APBI, Kamis, (20/02/2020).
Saat ini banyak dari perjanjian ekspor batu bara menggunakan skema Free on Board atau FoB, yaitu importir yang wajib mengusahakan asuransi serta kapal. Sementara itu, importir ragu dan mengalihkan pembelian karena kapal nasional yang belum siap.
Ini tentunya berbanding terbalik dengan semboyan menaikkan ekspor untuk memperbaiki defisit neraca berjalan.
Sementara itu, Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia mengatakan persoalan kebijakan merupakan ranah pemerintah sebagai regulator. Pihaknya hanya memberikan gambaran bagaimana kondisi ekspor batura, di mana APBI hanya memberikan pertimbangan.
Terakhir dirinya meminta agar lebih fleksibel terkait penggunaan kapal nasional. Ini dilakukan agar tak terjadi keterlambatan saat pengiriman batubara.
"Udah kita sudah kirim surat, supaya ada fleksibilitas kalau kapalnya ada di Indonesia bagaimana caranya mengatasi supaya angkutan nggak terlambat," tegasnya.
Menanggapi persoalan ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan pihaknya sudah berkirim surat ke Kementerian Perdagangan. Dirinya meminta agar ada fleksibilitas soal penggunaan kapal nasional, sehingga tidak terjadi keterlambatan pengiriman batu bara.
"Sudah kita udah kirim surat, supaya ada fleksibilitas kalau kapalnya ada di Indonesia bagaimana caranya mengatasi supaya angkutan nggak terlambat," tegasnya.
Ketua Bidang Marketing dan Logistik Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendri Tan mengatakan imbas dari aturan tersebut menyebabkan importir luar negeri mulai mengalihkan pembelian batu bara ke negara lain karena kapal nasional cukup jauh.
"Ini sudah terjadi bahwa beberapa anggota sudah menyampaikan, pembeli kita sudah menyatakan untuk tidak mengambil, mengalihkan ke negara lain," ungkapnya dalam konferensi pers di Kantor APBI, Kamis, (20/02/2020).
Saat ini banyak dari perjanjian ekspor batu bara menggunakan skema Free on Board atau FoB, yaitu importir yang wajib mengusahakan asuransi serta kapal. Sementara itu, importir ragu dan mengalihkan pembelian karena kapal nasional yang belum siap.
Ini tentunya berbanding terbalik dengan semboyan menaikkan ekspor untuk memperbaiki defisit neraca berjalan.
Sementara itu, Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia mengatakan persoalan kebijakan merupakan ranah pemerintah sebagai regulator. Pihaknya hanya memberikan gambaran bagaimana kondisi ekspor batura, di mana APBI hanya memberikan pertimbangan.
Terakhir dirinya meminta agar lebih fleksibel terkait penggunaan kapal nasional. Ini dilakukan agar tak terjadi keterlambatan saat pengiriman batubara.
"Udah kita sudah kirim surat, supaya ada fleksibilitas kalau kapalnya ada di Indonesia bagaimana caranya mengatasi supaya angkutan nggak terlambat," tegasnya.
Menanggapi persoalan ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan pihaknya sudah berkirim surat ke Kementerian Perdagangan. Dirinya meminta agar ada fleksibilitas soal penggunaan kapal nasional, sehingga tidak terjadi keterlambatan pengiriman batu bara.
"Sudah kita udah kirim surat, supaya ada fleksibilitas kalau kapalnya ada di Indonesia bagaimana caranya mengatasi supaya angkutan nggak terlambat," tegasnya.
(dob/dob) Next Article Harga Naik, Ekspor Batu Bara Cs Meroket 183%!
Most Popular