Kebijakan Penggunaan Kapal Nasional Ancam Ekspor Batu Bara

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
20 February 2020 16:36
Demikian pernyataan sikap APBI-ICMA di Jakarta, Kamis (20/2/2020).
Foto: Istimewa
Jakarta, CNBC Indonesia - Ekspor komoditas batu bara diprediksi akan tertekan seiring rencana pelaksanaan kewajiban penggunaan kapal nasional. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 82 Tahun 2017 tentang Penggunaan Asuransi dan Kapal Nasional Untuk Ekspor dan Impor Komoditas Tertentu.

Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA) Pandu P. Sjahrir yang diwakilkan Sekjen APBI-ICMA Richard Tampi dalam konferensi pers di Kantor APBI menyampaikan ekspor batu bara selama ini menjadi andalan dalam mengurangi defisit transaksi berjalan.

Kebijakan Penggunaan Kapal Nasional Ancam Ekspor BatubaraFoto: Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia menggelar konferensi pers berisi pernyataan sikap APBI terkait dampak kewajiban penggunaan kapal nasional terhadap ekspor batu bara di Jakarta, Kamis (20/2/2020). (CNBC Indonesia/Anisatul Umah)


Permendag Nomor 82 Tahun 2017, yang sudah diubah untuk kedua kalinya menjadi Permendag Nomor 80 Tahun 2018, salah satu aturannya mewajibkan penggunaan asuransi dan kapal nasional yang efektif akan berlaku 1 Mei 2020.

"Kewajiban tersebut awalnya akan diberlakukan di 2017 ditunda pemberlakuannya dikarenakan masih sangat terbatasnya kapasitas kapal nasional dalam mengangkut pengiriman batubara yang umumnya perdagangannya menggunakan skema free-on-board (FoB) di mana importir wajib mengusahakan asuransi dan kapal," ungkapnya, (20/02/2020).

Lebih lanjut dijelaskan, APBI-ICMA memiliki sikap mendukung aturan yang dibuat pemerintah sepanjang pelaksanaannya tidak menghambat kelancaran ekspor, tidak menimbulkan beban biaya tambahan, kontrak ekspor jangka panjang tetap dihormati, dan tidak bertentangan dengan perjanjian-perjanjian kerjasama perdagangan internasional.

Namun hingga ini, teknis pelaksanaan yang bakal menjamin kelancaran ekspor belum ada. Sehingga dikhawatirkan ekspor batu bara bisa terganggu. Kekhawatiran tersebut semakin beralasan dengan dibatalkannya dan ditundanya beberapa order pengapalan ekspor batu bara ke beberapa negara di periode Mei 2020.

"Kami sebagai mitra pemerintah telah menyampaikan kekhawatiran tersebut sejak awal baik dalam forum-forum pertemuan atau melalui beberapa surat resmi," imbuhnya.



Selain itu, APBI-ICMA juga khawatir beberapa importir batu bara mengalihkan pembeliannya ke sumber lain di tengah kondisi oversupply di pasar global. Selain itu, dampak dari penyebaran virus corona yang membuat pengadaan kapal khususnya ke China semakin sulit dan mahal akan semakin menambah beban dari eksportir.

"Di tengah persaingan perdagangan internasional sebagai dampak dari tensi perdagangan global saat ini, kebijakan penggunaan nasional dikhawatirkan dapat memicu reaksi dari negara-negara importir batubara kita terhadap ekspor komoditas lainnya yang pada akhirnya akan merugikan ekspor nasional," terangnya.

Keluhan dan permohonan ke pemerintah sudah disampaikan untuk mempertimbangkan kembali pemberlakuan kebijakan ini. Karena dampaknya justru akan semakin melemahkan daya saing ekspor batu bara nasional.

"Dan membuat iklim investasi akan semakin tidak menarik yang kontraproduktif dengan upaya pemerintah dalam mendorong iklim investasi yang kondusif," sesalnya.

Lebih lanjut, Pandu menerangkan ketersediaan kapal nasional saat ini hanya 1% saja, sehingga kemungkinan ekspor nasional bakal turun 99,99% bahkan sampai 100% alias mandek. Dampaknya akan berpengaruh besar pada eskpor dan investasi.

"Dampak pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," terangnya.

[Gambas:Video CNBC]




(miq/miq) Next Article 40% Perusahaan Batu Bara Belum Disetujui Rencana Kerjanya, Kok Bisa?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular