
Economic Outlook 2020
Catat! Pemerintah Janji Permudah Pembuatan PT dan Koperasi
Monica Wareza, CNBC Indonesia
26 February 2020 12:53

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan RUU Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) akan memberikan peluang kesempatan kerja lebih luas. Salah satu terobosan RUU ini adalah kemudahan pelaku usaha kecil dan menengah membentuk Perusahaan Terbatas (PT) atau membentuk koperasi.
Hal ini disampaikan oleh Airlangga dalam acara CNBC Indonesia Economic Outlook 2020 di Ritz Carlton, Rabu (26/2).
"Di omnibus law bikin PT cukup satu orang mau modal Rp10-50 juta bebas. Jadi orang perorangan yang bentuk PT yang selama ini sektor informal jadi formal jadi pemerintah punya data siapa yang naik kelas," kata Airlangga.
Selain itu pembuatan PT tak perlu akta notaris tapi cukup didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM, sedangkan untuk biaya bisa dibantu bank lewat program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Jadi ini kita permudah bahkan kalau industrinya makanan minuman urus sertifikasi halal gratis, pemerintah yang bayar,"katanya.
Selain itu, untuk mendirikan koperasi tak perlu 20 orang minimal, tapi cukup tiga orang saja. Airlangga mengatakan kebijakan kemudahan ini karena selama ini lebih banyak di sektor informal tak bisa membentuk PT karena harus memiliki modal minimal Rp 50 juta.
"Akibatnya mereka jadi kelompok usaha bersama non badan hukum," katanya.
Dengan skema kemudahan ini, manfaatnya pemerintah punya data pelaku usaha dan pelaku usaha punya badan hukum sehingga lebih mudah pada akses pembiayaan di lembaga keuangan.
(hoi/hoi) Next Article UU Cipta Kerja Inkostitusional, Begini Nasib UMP 2022!
Hal ini disampaikan oleh Airlangga dalam acara CNBC Indonesia Economic Outlook 2020 di Ritz Carlton, Rabu (26/2).
"Di omnibus law bikin PT cukup satu orang mau modal Rp10-50 juta bebas. Jadi orang perorangan yang bentuk PT yang selama ini sektor informal jadi formal jadi pemerintah punya data siapa yang naik kelas," kata Airlangga.
Selain itu pembuatan PT tak perlu akta notaris tapi cukup didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM, sedangkan untuk biaya bisa dibantu bank lewat program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Jadi ini kita permudah bahkan kalau industrinya makanan minuman urus sertifikasi halal gratis, pemerintah yang bayar,"katanya.
Selain itu, untuk mendirikan koperasi tak perlu 20 orang minimal, tapi cukup tiga orang saja. Airlangga mengatakan kebijakan kemudahan ini karena selama ini lebih banyak di sektor informal tak bisa membentuk PT karena harus memiliki modal minimal Rp 50 juta.
"Akibatnya mereka jadi kelompok usaha bersama non badan hukum," katanya.
Dengan skema kemudahan ini, manfaatnya pemerintah punya data pelaku usaha dan pelaku usaha punya badan hukum sehingga lebih mudah pada akses pembiayaan di lembaga keuangan.
(hoi/hoi) Next Article UU Cipta Kerja Inkostitusional, Begini Nasib UMP 2022!
Most Popular