
PNS Kebanjiran? Tenang, Bisa Cuti 1 Bulan & Gaji Dibayar Full
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
25 February 2020 15:20

Jakarta, CNBC Indonesia - Para pegawai negeri sipil (PNS) yang mendapatkan musibah bencana alam, bisa mendapatkan cuti maksimal 1 bulan dengan tetap memperoleh penghasilan, baik itu gaji maupun tunjangan.
Hal tersebut dikemukakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono melalui pesan singkatnya kepada CNBC Indonesia, Selasa (25/2/2020), merespons bencana banjir yang melanda DKI Jakarta.
"PNS yang terkena musibah bisa mengajukan cuti alasan penting, maksimal 1 bulan," kata Paryono.
Paryono mengemukakan, aturan yang memperbolehkan PNS mengambil cuti selama 1 bulan sudah tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.
Dalam beleid aturan tersebut disebutkan, PNS yang mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam, dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga.
"Silahkan lihat di Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017," kata Paryono
Bahkan, dalam aturan itu disebutkan pula bahwa abdi negara yang telah mendapatkan persetujuan cuti selama 1 bulan, akan tetap mendapatkan penghasilan baik itu gaji sampai berbagai fasilitas yang selama ini diperoleh.
Dikutip dari beleid aturan tersebut, selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS.
Adapun penghasilan yang diterima terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.
(dru) Next Article Menteri Tjahjo: Jatah Cuti PNS Kebanjiran Maksimal 1 Bulan
Hal tersebut dikemukakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono melalui pesan singkatnya kepada CNBC Indonesia, Selasa (25/2/2020), merespons bencana banjir yang melanda DKI Jakarta.
"PNS yang terkena musibah bisa mengajukan cuti alasan penting, maksimal 1 bulan," kata Paryono.
Dalam beleid aturan tersebut disebutkan, PNS yang mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam, dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga.
"Silahkan lihat di Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017," kata Paryono
Bahkan, dalam aturan itu disebutkan pula bahwa abdi negara yang telah mendapatkan persetujuan cuti selama 1 bulan, akan tetap mendapatkan penghasilan baik itu gaji sampai berbagai fasilitas yang selama ini diperoleh.
Dikutip dari beleid aturan tersebut, selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS.
Adapun penghasilan yang diterima terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.
(dru) Next Article Menteri Tjahjo: Jatah Cuti PNS Kebanjiran Maksimal 1 Bulan
Most Popular