Menteri Tjahjo: Jatah Cuti PNS Kebanjiran Maksimal 1 Bulan
Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
02 January 2020 12:37

Jakarta, CNBC Indonesia - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdampak banjir diperkenankan mengajukan cuti. Cuti bisa diajukan disertai alasan penting yang bisa disebabkan keluarga PNS sakit atau meninggal dunia, PNS sakit, istri PNS melahirkan, dan terdampak bencana alam.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan keputusan ini merespons banjir di wilayah Jabodetabek.
"Jika terkena bencana alam, ASN dapat diberikan cuti. Hal ini tercantum dalam peraturan yang berlaku," ujar Tjahjo dalam siaran resmi yang diterima CNBC Indonesia, Kamis (02/01/2020).
Pengajuan tersebut didasarkan pada Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam aturan tersebut, ada beberapa jenis cuti, yakni cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti bersama, cuti di luar tanggungan negara, serta cuti karena alasan penting.
Dalam peraturan tersebut tertulis, PNS yang mengalami musibah bencana alam, dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga (RT).
"Namun hal ini juga disesuaikan dengan kondisi yang terjadi," kata Tjahjo.
Lamanya cuti karena alasan penting dapat diberikan maksimal satu bulan. Namun demikian, jangka waktu cuti ini diserahkan kepada penilaian dan kebijakan masing-masing pimpinan instansi.
"Dengan demikian, banjir di Jabodetabek dapat dikategorikan bencana alam, sehingga pimpinan instansi dapat memberikan cuti bagi ASN terdampak," kata Tjahjo.
Dia berpesan untuk seluruh ASN yang mengalami musibah bencana alam ini untuk berhati-hati dan bersabar.
"Semoga bencana alam ini segera berakhir dan kita dapat beraktivitas secara normal kembali," ujarnya.
(miq/miq) Next Article Heboh Gaji PNS DKI Rp 20 Juta, Tjahjo: Nggak Masalah!
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan keputusan ini merespons banjir di wilayah Jabodetabek.
"Jika terkena bencana alam, ASN dapat diberikan cuti. Hal ini tercantum dalam peraturan yang berlaku," ujar Tjahjo dalam siaran resmi yang diterima CNBC Indonesia, Kamis (02/01/2020).
Dalam peraturan tersebut tertulis, PNS yang mengalami musibah bencana alam, dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga (RT).
"Namun hal ini juga disesuaikan dengan kondisi yang terjadi," kata Tjahjo.
Lamanya cuti karena alasan penting dapat diberikan maksimal satu bulan. Namun demikian, jangka waktu cuti ini diserahkan kepada penilaian dan kebijakan masing-masing pimpinan instansi.
"Dengan demikian, banjir di Jabodetabek dapat dikategorikan bencana alam, sehingga pimpinan instansi dapat memberikan cuti bagi ASN terdampak," kata Tjahjo.
Dia berpesan untuk seluruh ASN yang mengalami musibah bencana alam ini untuk berhati-hati dan bersabar.
"Semoga bencana alam ini segera berakhir dan kita dapat beraktivitas secara normal kembali," ujarnya.
(miq/miq) Next Article Heboh Gaji PNS DKI Rp 20 Juta, Tjahjo: Nggak Masalah!
Most Popular