
RI Sudah Jadi Negara Maju? Nanti Dulu, Mr Trump!
Hidayat Setiaji, CNBC Indonesia
25 February 2020 13:40

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintahan Amerika Serikat (AS) di bawah komando Presiden Donald Trump memutuskan Indonesia tidak lagi masuk kategori negara berkembang. Keputusan ini berimplikasi Indonesia tidak lagi bisa menikmati fasilitas Generalized System of Preference (GSP).
Apa itu fasilitas GSP? Mengapa Indonesia dipandang tidak layak lagi mendapat fasilitas tersebut?
GSP bertujuan untuk 'mengangkat derajat' sebuah negara agar mampu keluar dari lembah nestapa kemiskinan. Per Desember 2019, berikut adalah negara-negara yang berhak mendapatkan GSP:
Melalui GSP, produk-produk negara tersebut bisa masuk ke AS tanpa bea masuk. Ada lebih dari 3.500 produk yang bebas bea masuk. Selain bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi d negara-negara yang membutuhkan, GSP juga diberikan bagi produk yang belum bisa dihasilkan secara masif oleh industri Negeri Adidaya.
Khusus untuk Indonesia, ada beberapa produk yang mendapat GSP yaitu:
1. Edible products of animal origin, nesi (HTSUS 04100000).
2. Batting gloves, of leathers or of composition leather (HTSUS 42032120).
3. Still image video cameras (other than digital) and other video camera recorder (HTSUS 85258050).
4. Radiobroadcast receiver combinations incorporating tape player, nesi (HTSUS 85279140).
5. Radiobroadcast receivers not combined with sound recording apparatus or clock (HTSUS 85279915).
6. Contact lenses (HTSUS 90013000).
AS juga mengatur tentang 'kelulusan' (graduation) sebuah negara dari penerima GSP. Ada dua faktor yang menyebabkan suatu negara tidak lagi layak menerima GSP yaitu:
1. Presiden AS memutuskan negara tersebut sudah masuk kategori negara berpendapatan tinggi sesuai standar Bank Dunia. Ini adalah 'kelulusan' yang hakiki atau mandatory graduation.
2. Presiden AS berdasarkan berbagai kajian menilai negara tersebut sudah membaik dalam hal perdagangan dan daya saing.
Apa itu fasilitas GSP? Mengapa Indonesia dipandang tidak layak lagi mendapat fasilitas tersebut?
GSP bertujuan untuk 'mengangkat derajat' sebuah negara agar mampu keluar dari lembah nestapa kemiskinan. Per Desember 2019, berikut adalah negara-negara yang berhak mendapatkan GSP:
![]() |
Melalui GSP, produk-produk negara tersebut bisa masuk ke AS tanpa bea masuk. Ada lebih dari 3.500 produk yang bebas bea masuk. Selain bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi d negara-negara yang membutuhkan, GSP juga diberikan bagi produk yang belum bisa dihasilkan secara masif oleh industri Negeri Adidaya.
Khusus untuk Indonesia, ada beberapa produk yang mendapat GSP yaitu:
1. Edible products of animal origin, nesi (HTSUS 04100000).
2. Batting gloves, of leathers or of composition leather (HTSUS 42032120).
3. Still image video cameras (other than digital) and other video camera recorder (HTSUS 85258050).
4. Radiobroadcast receiver combinations incorporating tape player, nesi (HTSUS 85279140).
5. Radiobroadcast receivers not combined with sound recording apparatus or clock (HTSUS 85279915).
6. Contact lenses (HTSUS 90013000).
AS juga mengatur tentang 'kelulusan' (graduation) sebuah negara dari penerima GSP. Ada dua faktor yang menyebabkan suatu negara tidak lagi layak menerima GSP yaitu:
1. Presiden AS memutuskan negara tersebut sudah masuk kategori negara berpendapatan tinggi sesuai standar Bank Dunia. Ini adalah 'kelulusan' yang hakiki atau mandatory graduation.
2. Presiden AS berdasarkan berbagai kajian menilai negara tersebut sudah membaik dalam hal perdagangan dan daya saing.
Next Page
Indonesia Belum Kaya Lho...
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular